Bawa 921 Gram Ganja, Andi Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi

Bawa 921 Gram Ganja, Andi Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi
Bawa 921 Gram Ganja, Andi Ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tebingtinggi - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi menangkap pelaku AG alias Andi (43), karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja.

Pelaku AG alias Andi warga Jalan Gunung Sibayak, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ditangkap di pinggir Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Sebelumnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat akan aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut.

"Saat digeledah, pelaku tak berkutik. Ketika petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 921 gram. Tak cuma itu, petugas menyita satu unit ponsel Android dari saku celananya. Ponsel itu digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba," jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Sabtu (22/3).

Setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut miliknya. Saat dilakukan penangkapan, tidak ada tanda-tanda perlawanan. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Polres Tebingtinggi kini mendalami asal usul ganja tersebut dan akan melakukan pengembangan. Kasus ini menambah daftar panjang upaya pengungkapan narkoba di Kota Tebingtinggi.

Polres Tebingtinggi akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.

(CHA/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi