Kabar Gembira! BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen, Cukup Bayar Rp8.400 Per Bulan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan membawa angin segar bagi para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Mulai April hingga Desember 2026, negara memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden Prabowo untuk memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) serta menjaga daya beli masyarakat.
"Inilah bukti nyata kepedulian negara terhadap perlindungan pekerja informal. Dengan iuran yang semakin terjangkau, kita ingin memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan," ujar Agung dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Melalui skema keringanan ini, para peserta mandiri (BPU) cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan. Bagi pekerja yang ingin langsung melunasi untuk periode sembilan bulan ke depan (April–Desember), total yang dibayarkan hanya sebesar Rp75.600.
Meski iuran dipotong setengah harga, Agung menegaskan bahwa kualitas layanan dan manfaat yang diterima peserta tidak akan berkurang sedikit pun. Peserta tetap mendapatkan perlindungan penuh, antara lain: Perawatan medis akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya. Santunan kematian maksimal Rp42 juta dan Beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan total maksimal Rp174 juta.
Senada dengan pusat, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri, mengungkapkan bahwa kebijakan ini menjadi momentum besar untuk mendongkrak kepesertaan di sektor informal.
"Harapan kami, keringanan ini memicu kesadaran pekerja informal untuk memastikan diri mereka terlindungi. Dengan biaya yang sangat murah, perlindungan maksimal sudah bisa dirasakan jika terjadi risiko saat bekerja," pungkas Jefri.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendaftar dengan sangat mudah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, maupun kanal pembayaran populer seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, hingga dompet digital.
Komitmen ini menjadi bagian dari langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan inklusi ekonomi dan mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpercaya.
(JW/RZD)