Pemkab Samosir Perketat Pengawasan PBG, Bangunan Tanpa Izin Terancam Disegel (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir mulai memperketat pengawasan terhadap pendirian bangunan yang tidak memenuhi ketentuan administrasi. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), penegakan aturan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini difokuskan tidak hanya pada sosialisasi, tetapi juga tindakan di lapangan.
Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya sejumlah bangunan yang berdiri tanpa mengantongi PBG, meskipun regulasi telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menggantikan sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Samosir, Hotraja Sitanggang, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan tata ruang yang tertib dan berkelanjutan.
Menurutnya, pembangunan yang tidak diawali dengan kelengkapan administrasi kerap menimbulkan konflik, terutama pada kawasan sensitif seperti sempadan danau dan aliran sungai.
“Pemerintah tidak melarang masyarakat membangun, tetapi harus sesuai aturan. Ini penting agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang dan dampak lingkungan di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Samosir, Rudimantho Limbong, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah bertahap dalam penegakan aturan.
Pendekatan persuasif tetap dikedepankan, namun tidak menutup kemungkinan tindakan tegas jika pelanggaran terus berlanjut.
“Bangunan yang tidak memiliki PBG akan kami beri tanda khusus sebagai bentuk peringatan. Jika tidak diindahkan, maka sanksi administratif hingga pembongkaran bisa dilakukan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan melalui tim terpadu yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guna memastikan setiap bangunan telah melalui kajian teknis sesuai standar operasional prosedur.
Di sisi lain, DPMPTSP Samosir terus mendorong percepatan layanan perizinan agar masyarakat tidak mengalami kendala dalam pengurusan PBG.
Pemerintah juga meminta peran aktif kepala desa dan camat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya izin sebelum pembangunan dilakukan.
Dengan pengawasan yang semakin ketat,
Bangunan yang sedang tahap konstruksi namun belum memiliki PBG akan ditempel stiker belum memiliki PBG, dan selanjutnya akan diproses oleh Tim Terpadu untuk penindakannya.
Pemkab Samosir berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin, sekaligus menciptakan pembangunan yang tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang daerah. (
TN/rel)
(WITA)