PalmCo PTPN-IV Sambut Baik Penyelesaian Konflik Lahan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Langsa - Hubungan kelembagaan PalmCo PTPN-IV Regional VI, menyambut baik penyelesaian lahan yang berada di Kebun Cot Gorek, Kabupaten Aceh Utara, masyarakat berstatus karyawan perusahan dimaksud dengan masyarakat desa setempat di Kantor Bupati Aceh Utara belum lama ini.
Dalam musyawarah itu turut dihadiri Arya Sandhiyudha, bersama Region Head PTPN IV Regional VI, Yudhi Cahyadi, beserta jajarannya dengan bupati Aceh Utara, Ketua DPW PA setempat Bang Jhony, bersama jajarannya.
Dikatakan, pertemuan itu berlangsung dalam suasana hangat, terbuka, dan penuh semangat kebersamaan membahas perkembangan kondisi Kebun Cot Girek serta langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, transparan sekaligus berkeadilan bagi seluruh pihak.
Selain itu, kegiatan operasional Kebun Cot Girek saat ini belum dapat berjalan secara normal. Sekitar 3.500 hektare areal kebun mengalami okupasi atau penguasaan fisik oleh sekelompok masyarakat yang disebut berafiliasi dengan Serikat Tani Aceh Utara (SETIA) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Sehingga, kondisi ini tidak hanya memengaruhi kegiatan operasional perusahaan, juga berdampak langsung terhadap sekitar 2.400 pekerja beserta keluarganya yang selama ini bergantung pada keberlangsungan kegiatan perkebunan. "Gangguan operasional tersebut telah menimbulkan kerugian perusahaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp62,5 miliar,"sebutnya.
Lebih lanjut Arya, penyelesaian permasalahan Kebun Cot Girek perlu dilakukan dengan mengedepankan dialog, keterbukaan, penghormatan terhadap ketentuan hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah.
“PalmCo dan PTPN IV Regional VI berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Setiap aspirasi perlu didengar dan setiap data perlu diuji secara terbuka oleh instansi yang berwenang, sehingga penyelesaian yang dihasilkan dapat diterima bersama,”ujar Arya.
Sebagai bagian dari upaya membangun kejelasan dan kepercayaan seluruh pihak, pertemuan tersebut menyepakati perlunya dilakukan pengukuran kembali terhadap areal hak guna usaha (HGU) Kebun Cot Girek.
"Pengukuran akan dilaksanakan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya,pengukuran dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, perusahaan, perangkat desa yang wilayahnya berbatasan dengan areal HGU, tokoh masyarakat, serta masyarakat yang menyampaikan klaim atas sebagian areal dimaksud,"jelasnya.
Untuk itu, melalui semangat musyawarah dan keterbukaan, penyelesaian permasalahan Kebun Cot Girek diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat dan pekerja, menjaga aset negara, serta mendukung keberlanjutan pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Aceh Utara
Sementara, Yudhi Cahyadi, menyampaikan, perusahaan siap mendukung seluruh tahapan yang diperlukan, termasuk penyediaan data, dokumen pertanahan, peta dan informasi teknis yang dibutuhkan oleh instansi berwenang dalam pelaksanaan pengukuran.
Diharapkan, kesepakatan yang telah dibangun ini menjadi langkah penting dalam memulihkan kondisi Kebun Cot Girek, sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat, melindungi pekerja, serta memastikan kegiatan perkebunan dapat kembali berjalan secara aman ataupun produktif.
“Kami harapkan dukungan seluruh pihak agar proses ini dapat berjalan dengan tertib dan kondusif. Tujuan utamanya, bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan data dan ketentuan hukum, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat, pekerja, pemerintah daerah, dan perusahaan,”ujarnya.
Sementara, bupati Aceh Utara, mengatakan, keterlibatan seluruh unsur masyarakat menjadi hal penting dalam membangun transparansi dan kepercayaan terhadap proses pengukuran.
Menurutnya, perangkat desa yang berbatasan langsung dengan areal HGU perusahaan serta masyarakat yang menyampaikan klaim perlu dilibatkan dan diberikan ruang untuk menyaksikan proses pengukuran secara langsung.
“Pengukuran harus dilaksanakan secara terbuka oleh instansi yang berwenang, dengan melibatkan perangkat desa dan masyarakat yang berkepentingan. Hasil pengukuran tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bersama serta diterima oleh seluruh pihak,” ujarnya. (DIR/WITA)











