Berkas Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Hutan Mangrove Langsa Dilimpahkan Ke PN Tipikor

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Hutan Mangrove Langsa Dilimpahkan Ke PN Tipikor
Kejari Langsa saat melimpahkan berkas kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor di PN di Banda Aceh, Rabu (28/10/2026) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langsa - Kejaksaan Negeri ( Kejari) Langsa melakukan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi pembangunan jembatan kawasan wisata hutan mangrove yang bersumber dari dana otonomi khusus (Doka) Aceh ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) di Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).

Untuk diketahui, dalam kasus ini ada empat tersangka yakni berinisial BP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), TNF selaku penyedia jasa, RC selaku konsultan pengawas dan ketiga sudah melaksanakan tahap II, sementara' untuk tersangka RC selaku konsultan perencana sampai saat ini belum melaksanakan tahap II.

"Semua tersangka dalam kasus ini ada empat, namun untuk tersangka RC kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena hingga kini belum melaksanakan tahap II atau menyerahkan dirinya,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Adi Tyogunawan melalui Kasi Intelnya, Mhd Hendra Damanik, kepada Analisadaily.com, Kamis (29/10/2026).

Dijelaskan berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Inspektorat Aceh ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421.60,- yang bersumber dari pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, kekurangan mutu dan kekurangan volume pekerjaan.

Dengan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tersebut selanjutnya pihak kejaksaan akan menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor dari PN di Banda Aceh, untuk proses hukum lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pihak kejaksaan terus berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, transparan dan akuntabel khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam upaya penyelamatan uang negara," ujarnya.

(DIR/WITA)

Baca Juga

Rekomendasi