PKM FH-USU Sosialisasi di Desa Sei Buluh Kabupaten Serdang Bedagai, Integrasi Peran Komunitas bagi Remaja Pascatindak Pidana Kekerasan (Analisadaily/istimewa)
Analisadaily.com, Serdangbedagai–Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) melaksanakan penyuluhan hukum bersama komunitas Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI) di Desa Sei Buluh Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (10/10/2026).
MelaluikegiatanPengabdiankepada Masyarakat Skema Desa Binaan Tahun 2026 bertajuk “Sosialisasi Peran Komunitas JPRMI: Integrasi Rehabilitasi Sosial bagi Remaja Pasca-TindakPidanaKekerasan di Desa Sei Buluh, Kabupaten Serdang Bedagai”, FH USU berupaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial warga.
Ketua Tim Pengabdian FH USU Siti NurahmiNasution, SH, MH, bersama Ketua JPRMI Desa Seibuluh Sergai Muhammad Nizar, sejak awal kegiatan menekankan proses pemulihan dan penerimaan kembali remaja tidak bisa berjalan sendiri.
Pertemuan antar aunsur akademisi dan komunitas pemuda ini menjadi fondasi penting untuk merajut dukungan di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Tim Pengabdian FH USU dalam program initerdiriatas Siti NurahmiNasution, SH, MH, Dr Mohammad Ekaputra, SH, MHum, Puspa Melati Hasibuan, SH, MHum, Dr Eva Syahfitri Nasution, SH, MH, serta Annisa Hafizhah, SH, MH.
Dalam sesi pemaparan materi utama “Bentuk dan PengaturanKekerasan”, Siti NurahmiNasution, SH, MH, mengajak peserta melihat persoalan kekerasan remaja secara lebih utuh.
Kekerasan di kalangan anak muda saat ini tidak lagi sebatas bentrokan fisik seperti perkelahian, tawuran, atau pengeroyokan di jalanan.
Luka sosial yang tak kalah serius justru kerap muncul dari kekerasan verbal serta perundungan (bullying) melalui media sosial dan grup percakapan. Berbagai bentuk kekerasan ini menuntut perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya melukai korban, tetapi juga mengguncang kehidupan sosial remaja dan ketenteraman lingkungan sekitarnya.
Mengapa remaja rentan terseret kedalam pusaran kekerasan.
Tim Pengabdian menguraikan tindakan tersebut jarang berdiri tunggal. Ada sederet faktor pemicu yang saling berkaitan. Mulai dari kuatnya tekanan teman sebaya, kondisi emosi yang belum stabil, kurangnya perhatian keluarga, derasnya paparan konten kekerasan di media sosial, hingga minimnya ruang untuk menyalurkan energi muda kekegiatan yang positif.
Memahami akar persoalan ini sangat krusial agar penanganan masalah remaja tidak melulu berkutat pada penghukuman atas kesalahan yang telah diperbuat, melainkan berfokus pada pembinaan dan pencegahan agar tindakan serupa tidak terulang di kemudian hari.
Selanjutnya, dalam pemaparan materi “Esensi Rehabilitasi Sosial”, agar masyarakat memahami kerangka perlindungan hukum secara jernih, sosialisasi ini turut membedah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).Payung hukum ini mengatur setiap tahapan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum wajib mengutamakan perlindungan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam pemaparan materi “Empat Peran Strategis Remaja Masjid di Tengah Komunitas”, kehadiran JPRMI menempati posisi kunci.
Sebagai wadah pembinaan generasi muda yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial, JPRMI memiliki kedekatan emosional dan pergaulan yang erat dengan kalangan remaja desa.
Kedekatan ini menjadikan komunitas sebagai garda terdepan untuk menciptakan lingkungan yang suportif. Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan empat peran utama komunitas dalam menopang rehabilitasi sosial remaja, yaitu sahabat sebaya, dengan memberikan dukungan moral melalui kesediaan mendengarkan keluh kesah dan menemani remaja tanpa menghakimi.Ruang aman dengan menghadirkan kegiatan positif seperti olahraga, kajian keagamaan, kesenian, dan kerja bakti.
Jembatan sosial, dengan menghubungkan kembali remaja dengan keluarga, pihak sekolah, pemerintah desa, serta pekerja sosial. Penguat nilai, dengan menumbuhkan karakter positif melalui keteladanan, penguatan akhlak, serta penanaman rasa tanggung jawab.
Di samping menguatkan peran komunitas, dalam pemaparan materi “Meruntuhkan Stigma Lewat Kepedulian Sehari-hari”, warga dan remaja yang hadir juga diajak menyadari bahaya stigma terhadap anak muda yang pernah berhadapan dengan hukum.
Pemberian label negatif, penyebaran gosip, hingga penolakan dari lingkungan sekitar justru sering menjadi batu sandungan terbesar yang menghambat proses pemulihan. Masyarakat diharapkan mampu membuka ruang kesempatan bagi remaja untuk memperbaiki diri, sembari tetap menanamkan kesadaran akan pentingnya tanggung jawab atas tindakan yang pernah dilakukan.
Untuk menghidupkan pemahaman tersebut, sesi sosialisasi dilengkapi dengan simulasi contoh situasi dan diskusi interaktif mengenai remaja yang kembali ke tengah masyarakat seusai menjalani masa pembinaan. Peserta diajak merumuskan langsung langkah-langkah konkret untuk mendukung kepulangan remaja tersebut, mulai dari membangun komunikasi yang sehat, merangkul mereka ke dalam kegiatan positif, hingga menghindari sikap yang dapat memperparah stigma sosial.
Lebih jauh, kegiatan ini mendorong setiap peserta mempraktikkan langkah-langkah sederhana namun berdampak besar dalam pergaulan sehari-hari, yaitu menyapa dan mendengarkan teman tanpa menghakimi sehingga remaja yang sedang berproses memperbaiki diri tidak merasa dikucilkan, menghentikan penyebaran gosip maupun konten kekerasan baik dalam obrolan sehari-hari maupun di jejaring media sosial dan grup percakapan, mengajak teman terlibat dalam kegiatan bermanfaat agar energi dan waktu luang remaja tersalurkan ke aktivitas yang produktif, serta mencari bantuan orang dewasa tepercaya apabila sewaktu-waktu menghadapi situasi pergaulan yang mengancam keselamatan diri maupun orang lain.
Guna memastikan materi yang disampaikan benar-benar terinternalisasi, dalam sesi “Mengukur Dampak dan Merajut Harapan Bersama”, Tim Pengabdian FH USU turut menggelar evaluasi melalui pre-test di awal kegiatan dan post-test pada penghujung sesi. Evaluasi dua tahap ini dirancang untuk memetakan tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah mengikuti sosialisasi mengenai rehabilitasi sosial serta peran strategis komunitas dalam mendampingi pemulihan remaja.
Melalui Pengabdian kepada Masyarakat Skema Desa Binaan Tahun 2026 ini, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menegaskan pemulihan remaja membutuhkan sinergi erat antara akademisi, keluarga, sekolah, pemerintah desa, dan komunitas pemuda seperti JPRMI. Dengan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas stigma, remaja yang pernah tersandung masalah hukum di Desa Sei Buluh, Kabupaten Serdang Bedagai, tetap memiliki kesempatan utuh untuk bangkit, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.
(ARU/DEL)











