Hakim Putuskan Terdakwa Tidak Ditahan

Koruptor Alkes RSU Pirngadi Medan Dihukum 14 Bulan

Analisadaily (Medan) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menghukum Ketua Panitia Pengadaan Barang RSU dr Pirngadi Medan, Tuful Zuhri Siregar, selama satu tahun dua bulan (14 bulan) penjara.

Ia dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di rumah sakit tersebut.

Selain penjara, Majelis Hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan juga membebankan pidana denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya Tuful, dua rekanan RSU dr Pirngadi Medan juga dihukum 14 bulan penjara. Keduanya adalah Aspen Asnawi yang merupakan rekanan dari PT Indo Farma Global Medica dan Kamsir Aritonang, subkontraktor dari PT Graha Agung Lestra.  Mereka juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/2).

Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 1,1 miliar karena ketiganya telah membayar kerugian negara. Sementara terdakwa Tuful dinilai hakim tidak ada menikmati hasil keuntungan tersebut.

Hakim menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Menanggapi putusan tersebut, ketiganya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa.

Putusan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mereka dinilai jaksa bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan dan KB di rumah sakit milik Pemko Medan tersebut yang berasal dari bantuan dana Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2012, sebesar Rp 5 miliar.

Dalam pelaksanaan lelang, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica. Selama proses pelelangan ada dua unit alat kesehatan yaitu alat anastesi yang diduga fiktif. Kedua alat kesehatan itu seharga Rp 1,1 miliar. Setelah uang dipakai, alat yang dimaksud tidak sampai ke RSUD Pirngadi Medan.

Namun dalam putusan ini, hakim juga tidak memerintahkan agar ketiganya segera menjalani sisa hukuman di dalam penjara dengan status tahanan kota.

(NS)

Baca Juga

Rekomendasi