Oleh: Fadmin Prihatin Malau
HARI Lingkungan Hidup Sedunia diperingati secara dunia pada 5 Juni. Banyak orang yang belum mengetahui makna peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Maknanya mengingatkan bahwa lingkungan hidup itu untuk semua makhluk hidup yang ada du bumi ini. Semua makhluk hidup; manusia, hewan dan tumbuhan. Makna universal dari memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni karena pada tanggal ini ditetapkan bahwa lingkungan bumi untuk semua manusia sebab bumi ini satu untuk semua. Manusia belum mampu mencari planet lain di jagat raya ini untuk tempat hidup, tumbuh dan berkembang.
Dari memperingatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia dapat dikatakan sebagai peringatan kepada semua manusia di dunia ini bahwa semua manusia berada pada satu tempat atau lingkungan yang sama maka sama-sama memiliki tanggungjawab untuk menjaga lingkungan bumi.
Lingkungan bumi harus dijaga karena menyangkut semua hajat manusia di bumi ini. Namun, masih banyak manusia yang belum mengerti, masih saja merusak lingkungan. Sekecil apa pun lingkungan itu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Fenomena merusak lingkungan terus terjadi. Penyebabnya belum menyadari bahwa bumi ini satu untuk semua manusia. Begitu juga dengan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) banyak yang belum paham akan fungsi TNGL itu bagi manusia. Akibatnya banyak yang menilai sesuatu yang tidak penting untuk dilestarikan, dipertahankan.
Andaikata semua orang paham arti keberadaan (eksistensi) TNGL pasti minimal akan peduli terhadap keberadaan TNGL itu. Biasanya kepedulian muncul apa bila mengetahui atau paham akan arti sesuatu yang dipedulikan. Persoalan pertama dan terutama masyarakat harus mengetahui fungsi keberadaan TNGL. Apa bila mengetahui maka upaya mempertahankan TNGL bisa dilakukan.
Langkah pertama agar masyarakat mengetahuinya maka TNGL harus diperkenalkan fungsi TNGL yang sesungguhnya. Terkadang kita salah menilai penjajah Belanda yang menjajah Indonesia tanpa memikirkan alam dan manusia Indonesia. Belanda yang menjajah Indonesia saja masih memikirkan fungsi dari TNGL yakni tahun 1920-an kolonial Belanda sudah melakukan penelitian dan eksplorasi oleh seorang ahli geologi Belanda F.C. Van Heurn.
Hasil sementara dari proses penelitian dan eksplorasi itu muncul inisiatif pemerintah Belanda memberikan status kawasan konservasi dan perlindungan pada kawasan hutan itu. Artinya, Belanda saja memiliki kepedulian maka seharusnya Bangsa Indonesia sebagai pemilik tanah air Indonesia akan lebih peduli lagi atas keberadaan TNGL.
Taman Nasional Gunung Leuser dengan luas 1.094.692 hektar secara administratif berada di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. TNGL di Provinsi Aceh meliputi kawasan Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tenggara, Gayo Lues dan Aceh Tamiang. TNGL di Provinsi Sumatera Utara meliputi Kabupaten Dairi, Karo dan Langkat.
TNGL namanya karena di daerah itu tepatnya di Aceh Tenggara ada Gunung Leuser yang memiliki ketinggian 3.404 meter diatas permukaan laut (dpl). TNGL sudah masuk daftar Situs Warisan Dunia maka TNGL merupakan tempat budaya dan alam serta benda. Mengapa begitu penting TNGL bagi kehidupan manusia? Jawabnya karena TNGL merupakan Jaringan Cagar Biosfer Dunia.
TNGL harus dipertahankan karena merupakan kawasan yang terdiri dari ekosistem asli atau ekosistem yang sudah tergradasi dengan seluruh unsur alam sehingga harus dilindungi dan dilestarikan bagi kepentingan kehidupan manusia dan semua makhluk hidup. Mengapa menjadi kepentingan kehidupan manusia dan semua makhluk hidup? Jawabnya fungsi ekologis TNGL sebagai penyerapan karbon sehingga mengurangi jumlah CO2 di permukaan bumi maka bisa juga dikatakan TNGL merupakan paru-paru dunia. TNGL sebagai paru-paru dunia karena ekosistem TNGL meliputi wilayah pantai hingga pegunungan yang ditutupi hutan tropis berfungsi untuk penyangga kehidupan atau modal agar manusia dan berbagai makhluk hidup lainnya bisa hidup di bumi ini.
Mengapa makhluk hidup lainnya? Hal itu karena TNGL juga dihuni sekitar 130 jenis mamalia atau hewan menyusui. Diperkirakan 89 spesiesnya hewan langka dan dilindungi seperti Orangutan Sumatera, Sarudung, Siamang, Monyet berekor panjang, Beruk, Kedih, Macan Dahan, Beruang Madu, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Badak Sumatera, Rusa Sambar dan lainnya. Di samping itu sedikitnya ada 382 spesies burung, 95 spesies reptil dan amfibi. Ikan endemik Sungai Alas atau Ikan Jurung yang diperkirakan memiliki panjang hampir satu meter dan berbagai jenis ikan lainnya.
Tantangan Mempertahankan TNGL
Bila semua pihak menyadari pentingnya mempertahankan TNGL maka taman nasional yang seperti TNGL ini berdasarkan data kini ada 631 cagar biosfer di dunia yang tersebar pada 119 negara. Banyak pihak yang terlibat dalam pengrusakan ekosistem TNGL sehingga dikhawatirkan TNGL akan punah. Andaikata TNGL punah maka akan mengancam kehidupan manusia di bumi ini. Pengrusakan TNGL dimulai dari perambah kawasan dan mengubah hutan TNGL menjadi lahan perkebunan Kelapa Sawit.
Di samping itu banyak kawasan TNGL berubah menjadi rumah-rumah penduduk dan berubah menjadi kebun Kelapa Sawit, Karet, Palawija, Coklat dan berbagai komoditi tanaman lainnya. Berdasarkan data pemantauan citra satelit BBTNGL total kawasan TNGL yang sudah berubah fungsi menjadi kebun Kelapa Sawit dan Karet, lebih dari 9.000 hektar. Belum lagi alih fungsi lainnya mencapai sekitar 30.000 hektar lebih.
Perambahan kawasan TNGL dalam berbagai bentuk, bukan saja oleh masyarakat akan tetapi juga oleh perusahaan yang mendapatkan sertifikat HGU dari BPN Sumut. Menjadi membingungkan BBTNGL karena BPN Sumut bisa mengeluarkan HGU dalam kawasan TNGL. Seharusnya hukum bisa ditegakkan untuk kepentingan semua manusia di dunia ini. Kini ada puluhan ribu desa dalam kawasan hutan TNGL hingga menjadi masalah sosial dan masalah TNGL sebagai kawasan paru-paru dunia.
Tantangan mempertahankan TNGL untuk kehidupan manusia maka pengelolaan TNGL harus didukung semua elemen masyarakat khususnya masyarakat sekitar Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). TNGL bisa dipertahankan bila kebijakan pemerintah yang bijak dalam pengelolaan TNGL. Pemerintah dan legislatif tidak sekedar membuat Undang-Undang akan tetapi pemerintah harus tegas untuk menegakkan UU yang ada.
Pemerintah dan BBTNGL harus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang fungsi TNGL agar seluruh masyarakat mengetahui, memahaminya. Di samping itu pemerintah dan BBTNGL juga harus mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah agar masyarakat luas mengerti pentingnya dalam mempertahankan, melestarikan TNGL karen memberi pengaruh besar terhadap kehidupan makhluk hidup. Pemerintah dan BBTNGL menjalin kerjasama dengan masyarakat sekitar KEL dengan membentuk laskar atau lembaga masyarakat penjaga hutan yang berasal dari masyarakat sekitar. Masyarakat sekitar KEL mengetahui segala perkembangan kondisi dari ekosistem Leuser.
Masyarakat sekitar KEL diajarkan cara reboisasi teratur yakni memanfatan hutan untuk kebutuhan dengan sistem tebang-pilih yang kemudian dilakukan penanaman kembali. Pemerintah dan BBTNGL memberikan penghargaan kepada masyarakat (perorangan, kelompok) yang melakukan aksi pelestarian hutan dalam upaya merangsang masyarakat berpartisipasi aktif menjaga dan melestarikan sumber daya hutan di sekitar mereka.
Pemerintah dan BBTNGL memasukkan dalam pelajaran muatan lokal untuk para siswa SD, SMP dan SMA yang ada di sekitar kawasan TNGL agar sejak dini sudah arti dan fungsi TNGL, kemudian dilanjutkan dengan membentuk komunitas pecinta alam untuk menjaga hutan. Terakhir pemerintah dan BBTNGL harus bertindak tegas terhadap siapa saja yang melakukan pelanggar hukum agar TNGL dapat dipertahankan. Bila masyarakat sekitar KEL sudah paham dan merasa memiliki TNGL maka hukum akan bisa ditegakkan sebab masyarakat sekitar sudah mendukung. Semoga.
(Penulis dosen Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan, pengurus Majelis Lingkungan Hidup PW. Muhammadiyah Sumatera Utara)











