Pancurbatu, (Analisa). Pemilihan kepala desa (Pilkades) yang diprogramkan serentak di Kabupaten Deliserdang akan dilaksanakan, Rabu (12/12).
Di kecamatan Pancurbatu, pihak Pantia Pemilihan Kepala Desa (P2K) yang akan menyelenggarakan Pilkades Desa Bintang Meriah, Salam Tani, Dimslingkar , Lama, Namo Bintang, Suka Raya, Gunung Tinggi.
Di Kecamatan Sibolangit di Desa Batu Layang, Batu Mbelin, Rambung Baru, Ujung Deleng, Bengkurung, Ketangkuhen, Rumah Pilpil, Suka Makmur. Di kecamatan Kutalimbaru di Desa Namorube Julu dan Perpanden.
Di kecamatan Namorambe di Desa NamoRambe, Sudi Rejo, Gunung Berita, Tangkahan, Uruk Gedang, Rumah Keben,Suka Mulia Hilir, Bekukul, Namo Mbaru, Batu Rejo, Tanjung Selamat. Di Kecamatan Biru-Biru hanya di Desa Tanjung Sena. Di Kecamatan STM Hulu (Tigajuhar) di Desa Ranggitgit, Gunung Manumpak A, Tanjung Raja, Liang Pematang, Sipinggan, Tanjung Bampu, Sibungabunga Hilir.
Sumber di Pemkab Deliserdang, titik puncak Pilkades pada acara penghitungan surat suara merupakan kerja P2K yang tidak boleh dicampuri pihak mana pun, masyarakat wajib menciptakan keamanan yang kondusif.
Siapa pun yang unggul tidak wajib dieluelukan secara berlebihan karena akan memancing emosional calon dan simpatisannya bagi yang tidak beruntung menang, kata sumber itu.
Bagi yang unggul, wajib merangkul rivalnya yang kalah sebagai mitra kerja dalam melanjutkan roda pemerintahan desa sesuai program Pemkab. Masyarakat juga wajib mendukung kepala desa terpilih dan bukan mencari-cari kelemahan untuk bermaksud menjatuhkannya.
Kepala Desa terpilih juga diharapkan sebagai “bapak desa” wajib bersikap netral dan transparan dalam menggunakan dana desa dan dana lainnya yang masuk ke desa.
Memberikan pelayanan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat dan menjauhi aksi pungli dalam kepentingan administrasi desa. Rajin ke kantor desa dan sering kordinasi pada Muspika, membangun pos Kamling, menuntaskan pajak bumi dan bangunan, menuntaskan uang raskin, tidak bersikap angkuh, sombong dan santun.
Kepada pemilih harus mematuhi ketentuan P2K, misalnya acara Pilkades di Desa A, pemilih tinggal di Desa B yang berbatasan dengan desanya, apakah dapat menggunakan hak pilihnya, jika tidak dapat memilih kata P2K, tentu dipatuhi. (dr)










