Tanam Ganja, Petani di Simalungun Ditangkap Polisi

Tanam Ganja, Petani di Simalungun Ditangkap Polisi
Petani ditangkap polisi akibat tanam ganja (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Personel Polsek Tanah Jawa meringkus ES, seorang petani yang menetap di Huta VIII, Bagot Pulohan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Simalungun. Pria 33 tahun ini diringkus setelah ketahuan menanam narkoba jenis ganja di perladangan miliknya.

Sebelum melakukan penangkapan, polisi menerima informasi soal ganja yang ditanam ES di ladang tersebut. Polisi kemudian bergerak dan mencari tanaman ganja itu. Polisi mendapati enam batang ganja berukuran 40 hingga 60 centimeter.

Polisi bergerak ke rumah ES dan mengamankannya. Saat diinterogasi, ES mengaku dirinya yang menanam ganja itu.

“Tersangka juga mengaku kalau ganja itu sudah berumur 1 bulan. Tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Jonner Purba, Sabtu (8/2).

Kepada polisi ES juga mengaku menanam ganja itu untuk dijual atau diedarkan. Atas perbuatannya, ES dikenalan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. Ancamam hukuman penjara lima tahun.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi