Syarat Menjadi Calon Ketua DPD Golkar Sumut

Syarat Menjadi Calon Ketua DPD Golkar Sumut
Ketua Steering Committee (SC) Musda Golkar Sumatera Utara, Sangkot Sirait (dua kiri) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sumatera Utara akan membuka penjaringan bakal calon Ketua DPD Golkar Sumut mulai Jumat (21/2) besok.

"Penjaringan akan dilakukan pada 21 sampai 22 Februari 2020 dari pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB," kata Ketua Steering Committee (SC) Musda Golkar Sumatera Utara, Sangkot Sirait di Kantor DPD Partai Golkar Sumut, Kamis (20/2).

Sangkot memberikan keterangan tersebut dengan didampingi Ramli Arianto selaku Wakil Sekretaris DPD Golkar Sumut, Samsir Pohan selaku Wakil Ketua Steering Committee Musda Golkar Sumut, Rudi Suntari Pengurus DPD Golkar Sumut dan Apri Budi selaku Koordinator Bidang Media DPD Golkar Sumut.

Sangkot menjelaskan, tahapan penjaringan bakal calon ketua DPD Golkar Sumut mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang tata cara pemilihan ketua. Pada aturan itu juga dijelaskan mengenai sembilan syarat untuk mendaftar menjadi bakal calon.

Syarat tersebut yakni:

1. Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat provinsi maupun pengurus tingkat kabupaten atau pernah menjadi pengurus provinsi organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 periode penuh;

2. Berpendidikan minimal S1 sederajat;

3. Aktif terus menerus menjadi anggota partai golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain;

4. Dinyatakan lulu mengikuti pendidikan dan pelatihan kader Partai Gokar;

5. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PD2LT);

6. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas;

7. Tidak pernah terlibat G30 S PKI;

8. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja sama secara kolektif dalam Partai Golkar;

9. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota mewakili partai politik lain atau menjadi pengurus partai politik lain dalam satu wilayah yang sama.

"Inilah syarat mereka untuk dinyatakan sah sebagai bakal calon Ketua DPD Golkar Sumut," tegas Sangkot.

Sangkot menjelaskan setelah penetapan bakal calon terhadap sosok-sosok yang mendaftar memenuhi syarat, mereka akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni penetapan sebagai calon Ketua DPD Golkar.

Pada tahap ini, setiap yang dinyatakan lolos sebagai bakal calon masih harus menunjukkan satu syarat lain agar dapat ditetapkan sebagai calon.

"Syarat tersebut yakni menunjukkan dan menyerahkan minimal 30% surat dukungan dari pemegang hak suara," jelasnya.

"Artinya, jika tidak mampu menunjukkan dukungan ini maka yang bersangkutan tidak akan ditetapkan sebagai calon sehingga tidak dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya," tukas Sangkot.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi