Aparatur Sipil Negara Dilarang Tinggalkan Padanglawas

Aparatur Sipil Negara Dilarang Tinggalkan Padanglawas
Bupati Padanglawas, Ali Sutan Harahap, saat mengikuti video conference bersama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, beberapa waktu lalu (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), sejak 21 April - 13 Mei 2020 dilarang meninggalkan Kabupaten Padanglawas, atau bepergian keluar daerah dan melakukan kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Padanglawas tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Corona.

Surat edaran itu berdasarkan keputusan Kepala BNPB nomor 13 A tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia, berlaku sampai 29 Mei 2020.

Hal ini juga seiring dengan SE Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 41 tahun 2020 atas perubahan SE nomor 36 tahun 2020 dan SE PANRB nomor 50 tahun 2020 atas perubahan kedua SE PANRB nomor 19 tahun 2020.

Pertama, sejak dikeluarkannya SE ini, perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal bagi ASN sesuai SE Bupati Palas no. 045/1904/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Kedua, agar ASN memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi “PeduliLindungi” sebagaimana telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika no. 171 tahun 2020 dalam rangka pelaksanaan surveilans kesehatan penanganan COVID-19.

Ketiga, untuk mencegah dan meminimalisir peneyebaran, serta mengurangi resiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari suatu daerah ke daerah Kab. Palas, maka diminta kepada ASN dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah Corona.

Keempat, ASN mengajak masyarakat dilingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian keluar daerah dan mudik. Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi secara individu dan membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat, serta menyampaikan informasi positif kepada masyarakat terkait pencegahan penyebaran virus Corona.

Kelima, bagi ASN yang selama ini tinggal di luar daerah diperintahkan sejak SE tersebut dikeluarkan wajib bertempat tinggal atau berada di lingkungan Pemkab Palas sementara waktu.

Keenam, ASN yang melakukan tugas kedinasan yang sifatnya mendesak, agar terlebih dahulu mendapat izin dari pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian.

Selanjutnya kepada Kepala Satpol PP dan Damkar diperintahkan mengawal SE Bupati tersebut dengan membentuk tim monitoring untuk melakukan razia sewaktu-waktu.

“Apabila ditemukan ASN yang melanggar akan dilakukan pembinaan dengan cara penjatuhan hukuman disiplin PNS, sebagaimana diatur dalam amanat pasal 3 ayat 17 PP no. 53 tahun 2010 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” kata Bupati Padanglawas, Ali Sutan Harahap, Kamis (23/4).

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi