Dipukul Mahasiswa, Seorang Polisi Aceh Terima Penghargaan

Dipukul Mahasiswa, Seorang Polisi Aceh Terima Penghargaan
Bripka Saifuddin, menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, yang diserahkan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Senin (4/5). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Bripka Saifuddin, personil Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh, yang dipukul oleh seorang mahasiswa beberapa waktu lalu, menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, yang diserahkan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada.

Penyerahan penghargaan Kapolri kepada Bintara yang bertugas sebagai Banit Intelkam Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh tersebut berlangsung dalam sebuah upacara yang dipusatkan di Lobi Mapolda Aceh, Senin (4/5/) pagi.

Upacara itu diawali laporan perwira kemudian Kapolda menyerahkan pin emas dan piagam penghargaan Kapolri kepada Bripka Saifuddin.

Turut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol. Supriyanto Tarah, Irwasda Kombes Pol. Marzuki Ali Basyah, sejumlah pejabat utama Polda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, sejumlah Pamen dan personil Polda Aceh lainnya.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menjelaskan, Bripka Saifuddin mendapatkan penghargaan dari Kapolri yang dinilai berprestasi karena menjadi korban pemukulan yang dilakukan seorang mahasiswa.

Pemukulan dilakukan saat sosialisasi Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 di sebuah Warung Kopi di Gampong Blangcut Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh, pada Kamis, 26 Maret 2020.

Sementara pelaku pemukulan Bripka Saifuddin saat ini sudah diproses secara hukum. "Atas prestasinya itu, ia mendapatkan PIN Emas dan piagam penghargaan dari Kapolri," kata Kabid Humas.

Seperti diberitakan sebelumnya, MAM (19), seorang mahasiswa salah satu universitas terkemuka di Kota Banda Aceh harus berurusan dengan hukum, setelah memukul petugas kepolisian yang sedang bertugas menyampaikan sosialisasi pencegahan Covid-19 di Warung Kopi (Warkop) Mix 3, Gampong Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kamis (26/3) sore.

Petugas yang menjadi korban pemukulan yakni anggota Polsek Lueng Bata, Bripka Saifuddin yang saat itu bersama-sama unsur Muspika sedang menyampaikan Maklumat Kapolri Nomor: MAK/2/II/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq, SIK mengatakan, pelaku diduga kesal saat petugas Polsek Lueng Bata dan unsur Muspika memberikan arahan tentang sosialisasi pencegahan virus Corona.

“Pelaku MAM secara tiba-tiba memukul korban sebagai aparat hukum yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas menyampaikan Maklumat Kapolri bersama unsur Muspika Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh di Warkop Mix 3, Luengbata,” ujar AKP Taufiq.

Diketahui korban waktu itu bersama Muspika setempat sedang melaksanakan sosialisasi tentang larangan berkumpul di suatu tempat keramaian. Hal itu guna mengantisipasi penyebaran Corona.

Ketika sedang bersosialisasi tiba-tiba salah seorang pengunjung yaitu pelaku MAM yang sedang duduk di warkop tersebut, tidak terima dengan apa yang disampaikan petugas. Entah ada persoalan apa yang sedang dipendam tersangka, tiba-tiba pria tersebut langsung marah-marah dan berkata kasar sembari mengatakan, ‘Apa Polisi tidak jelas”.

Korban yang mendengar perkataan ‘Apa Polisi tidak jelas’ tersebut, langsung bertanya balik ‘Mengapa kamu ngomongnya seperti itu, dek?’. Korban yang sudah merasa berkewajiban meluruskan hal itu, tidak ada persoalan apa-apa lagi.

Tapi, siapa sangka, ungkap AKP Taufiq, pelaku yang selanjutnya berdiri dan pergi meninggalkan tempat duduknya, secara tiba-tiba pelaku berbalik dan langsung memukul bagian belakang kuping sebelah kiri petugas kepolisian tersebut sebanyak satu kali sambil memaki-maki dengan kata-kata, ‘Apa Polisi Anjing, Polisi Biadab’.

Kondisi menjadi panas, seketika itu terjadi keributan antara personil Polsek Lueng Bata yang dipukul itu dengan tersangka. Pelaku segera diamankan oleh Kapolsek Luengbata, Iptu Wawan Darmawan, dibantu personil lainnya serta Muspika.

Dari versi keterangan kawan tersangka MAM, yang berada satu meja dengan pelaku saat itu menerangkan, hal yang melatarbelakangi pelaku emosi pada petugas, dipicu persoalan yang sedang dihadapi tersangka dengan orang tuanya.

“Rekan pelaku ini melihat tersangka sedang menerima telepon dari ibu dalam kondisi kesal dan memarahi ibunya. Tidak lama setelah itu petugas datang ke warung itu menyampaikan himbauan bahaya penyebaran Covid-19 dan mengarahkan pengunjung warung kopi untuk tidak berkumpul. Namun, pelaku yang sedang ada masalah pribadi justru menumpahkan kekesalannya kepada petugas,” sebut Taufiq.

Pemukulan itu mengakibatkan telinga bagian belakang, Bripka Saifuddin bengkak. Korban yang merasa tidak berbuat salah, merasa keberatan dan melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/154/III/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 26 Maret 2020.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi