Pemilik Warung Tuak Cabut Laporan di Polresta Deli Serdang

Pemilik Warung Tuak Cabut Laporan di Polresta Deli Serdang
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Lamria Didampingi Pdt. Sari Debora Togatorop, Lamria Br. Manullang pemilik lopo (warung) tuak di Batang Kuis yang jadi korban pengrusakan mencabut laporannya di Polresta Deli Serdang, Sabtu (9/5).

Dalam suratnya, Lamria Manullang ingin mencabut aduan kepada Kapolresta Deli serdang dengan alasan sudah berdamai dan telah memaafkan para pelaku pengerusakan.

Dia pun tidak akan melanjutkan perkara pengrusakan warungnya ini ke pengadilan.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Yemi Mandagi, mengatakan pihaknya telah menerima surat pencabutan laporan dari Lamria Manullang.

"Sesuai surat permohonan tanggal 9 Mei 2020 dengan alasan Ibu Lamria Manullang tidak bersedia melanjutkan perkaranya ke pengadilan," kata Yemi.

Meski demikian Yemi menghimbau agar masyarakat menyikapi persoalan ini dengan bijak, terutama isu-isu di media sosial agar tidak terpengaruh dengan informasi palsu.

Sebelumnya viral video tentang penutupan warung tuak oleh sekelompok orang yang berasal dari salah satu ormas keagamaan di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Pemilik warung tuak, Lamria Manullang, kemudian membuat laporan ke Polresta Deli Serdang tanggal 29 April 2020.

Proses hukum di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus berlangsung hingga akhirnya dilakukan pencabutan laporan oleh korban.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi