Berantas Rentenir, OJK Aceh Buka Akses Keuangan Masyarakat

Berantas Rentenir, OJK Aceh Buka Akses Keuangan Masyarakat
Kepala Kantor OJK Provinsi Aceh, Aulia Fadly (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan rentenir di provinsi yang menerapkan syariat Islam itu.

Salah satu upaya yang dilakukan OJK di Aceh adalah dengan membuka seluas-luasnya akses keuangan bagi masyarakat dengan pembiayaan oleh pihak perbankan, untuk yang membutuhkan modal usaha.

"Melalui kebijakan-kebijakannya, OJK juga memberikan perhatian untuk membebaskan masyarakat dari rentenir, dengan memberikan akses keuangan seluas-luasnya kepada masyarakat," ujar Kepala Kantor OJK Provinsi Aceh, Aulia Fadly, Jumat (10/7).

Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang didampingi Kepala Bappeda Kota, Weri dan Kabag Humas Setdako, Irwan, di Kantor OJK Aceh, Jalan Prof Ali Hasjmy, Pango Raya.

Memutuskan mata rantai rentenir di Aceh, khususnya Banda Aceh, merupakan visi dan misi Wali Kota Aminullah Usman yang kerap menuai apresiasi serta dukungan dari berbagai kalangan, tak terkecuali dari OJK Aceh.

Persoalan tengkulak ini sudah sangat meresahkan di kalangan masyarakat, Aulia menilai, terobosan Aminullah Usman dalam menciptakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah adalah solusi tepat dalam bidang pembiayaan usaha warganya.

Alhamdulillah, saya bisa mengenal tokoh Aceh yang sangat peduli dengan masyarakatnya. Untuk membasmi rentenir itu memang sudah menjadi tugas kita bersama, dan Alhamdulillah juga ini sudah dibuktikan oleh Pak Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman,” sebutnya.

Menurutnya, Aminullah yang juga Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh ini telah memberikan contoh yang baik dalam membantu para pedagang di Banda Aceh, terutama mereka yang sangat membutuhkan dana untuk membantu mengembangkan usahanya sendiri, dengan terhindar dari jeratan rentenir.

“Ini juga bisa ditiru dan diterapkan oleh daerah yang lain sebagai acuan dalam membebaskan masyarakat dari rentenir dan riba,” kata Aulia Fadly.

Sebagai lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan, katanya, OJK juga terintegrasi dengan baik selama ini.

“Kita juga kerap berdiskusi terkait perekonomian di Banda Aceh, dengan harapan kita ke depannya bisa meningkatkan upaya pemerintah dalam memberdayakan ekonomi masyarakat,” terangnya.

“Salah-satu poin akses keuangan itu sudah dilakukan oleh Pak Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman yaitu dengan mendirikan LKMS Mahira Muamalah Syariah,” sambungnya.

Mendengar respons itu, Aminullah Usman mengapresiasi OJK atas kontribusinya yang selaras dalam memberantas rentenir.

“Ini harapan warga yang pertama saya serap dan menjadi salah-satu perhatian saya bersama Wakil Wali Kota Zainal Arifin sampai saat ini,” ujar Aminullah.

Ia menjelaskan, memutuskan mata rantai rentenir dengan membantu memberdayakan usaha masyarakat juga akan berimbas pada menekan angka pengangguran serta kemiskinan di Banda Aceh, dan Aceh secara umumnya.

“Yang pertama itu mereka ingin bangkit dengan UMKM dan permodalannya. Mereka butuh solusinya, jangan sampai terjebak rentenir lagi intinya,” kata Aminullah.

Sukses sebagai Dirut Bank Aceh dua periode (2000-2010), menjadi basis Aminullah dalam mendorong dirinya mendirikan LKMS Mahira Muamalah.

“Ada 80 persen dari pasar-pasar di Banda Aceh ini, Pasar Aceh, Pasar Ulee Kareng, Pasar Setui dan Pasar Darussalam. Kebanyakan warga ini berurusan dengan rentenir, ini sangat membahayakan,” katanya.

“Maka sejak saat saya terpilih, program pertama yang saya lakukan saat itu mendirikan Mahirah Muamalah Syariah. Berkat izin OJK kita bisa operasikan pada 2018,” tambahnya lagi.

Selain mengandalkan LKMS Mahirah, Wali Kota Aminullah yang juga selaku Ketua Umum MES Aceh ini, bersama para anggotanya turut aktif dalam mengedukasi masyarakat atas bahayanya ‘Bank 47’ itu.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi