Surat Edaran Bupati Palas, Seluruh ASN Wajib Berkantor

Surat Edaran Bupati Palas, Seluruh ASN Wajib Berkantor
Bupati Padanglawas, Ali Sutan Harahap, SeninĀ (13/7). (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), sejak 13 Juli 2020 sudah wajib berkantor dan beraktifitas sebagaimana biasanya.

Perintah wajib berkantor bagi seluruh ASN itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Padanglawas ter tanggal 10 Juli 2020 tentang sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal di lingkungan Pemerintah Padanglawas yang ditujukan kepada seluruh satker dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam surat edaran itu, masing-masing OPD diminta untuk melakukan pengawasan dan melaporkan kinerja seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Selain itu, ditegaskan juga sanksi bagi aparatur sipil yang tidak mematuhi surat edaran dimaksud sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 53 tahun 2010.

Setelah keluarnya surat edaran yang baru ini, maka Surat Edaran (SE) Bupati nomor : 800/2686/2020 ter tanggal 29 Mei 2020 tidak berlaku lagi.

"Apabila ASN ditemukan melanggar, akan dilakukan pembinaan dengan cara penjatuhan hukuman disiplin PNS,” kata Bupati Padanglawas, Ali Sutan Harahap, Senin (13/7).

Ia mengatakan itu sesuai dengan amanat pasal 3 ayat 17 PP no. 53 tahun 2010 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

"Surat edaran yang baru ini mulai berlaku 13 Juli 2020," tambahnya.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi