Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pelanggan di Kandang Kambing

Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pelanggan di Kandang Kambing
Pelaku narkoba ditangkap polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Aek Nabara – Pengedar narkoba berstatus warga Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Barumun, berinisial AHL (39) ditangkap Satres Narkoba Polres Padanglawas (Palas).

AHL ditangkap polisi saat menunggu pelanggannya di kandang kambing sekitar kebun sawit Desa Sihiuk, Kecamatan Lubuk Barumun, Rabu (22/7/) sekira pukul 23.50 WIB.

Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito melalui Kasat Narkoba, AKP Agus Manimbul Butarbutar mengatakan, penangkapan pengedar sabu ini berkat informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba bersama personel langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi penangkapan.

“Tersangka AHL ditangkap. Saat digeledah didapati narkotika jenis sabu,” kata Agus, Kamis (23/7).

Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 12 paket plastik klip besar dan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 11,37 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bong yang digunakan sebagai alat isap sabu, dan 2 pipet berbentuk sekop besar dan kecil.

“Juga ada tas sandang warna kuning dan uang Rp 2.600.000,” ujarnya.

Tersangka AHL bersama barang bukti langsung digiring ke Polres Palas untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan.

Atas perbuatannya, AHL dipersangkakan dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” jelas Kasat Narkoba.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi