Siapa Saja Buat Laporan Polisi Berhak Dapat Kejelasan

Siapa Saja Buat Laporan Polisi Berhak Dapat Kejelasan
KontraS Sumut saat melakukan diskusi di Posko Aspirasi WUPDS. (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Dalam prespektif Hak Asasi Manusia (HAM), bila seorang warga melaporkan sebuah perkara kepada pihak kepolisian di suatu daerah, dan laporan tidak terungkap tanpa ada kejelasan, masuk kategori pelanggaran HAM.

Hal itu diungkapkan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan ( KontraS) Sumatera Utara (Sumut) Amin Multazam Lubis ketika menjadi pembicara dalam kegiatan Diskusi dan Pelatihan bersama Wartawan Unit Polresta Deliserdang (WUPDS) bertemakan 'Mendorong Jurnalis (Wartawan) Peduli Isu Hak Asasi Manusia (HAM) di Posko Aspirasi WUPDS di Lubuk Pakam, Kamis (23/7).

"Ketika ada kasus dilaporkan belum terungkap, dan alasannya tidak dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku, maka saya pikir itu merupakan bentuk pembiaran oleh negara. Maka dari itu ketika negara melakukan pembiaran, itu adalah suatu bentuk pelanggaran HAM," sebutnya.

Amin mengingatkan hal tersebut kepada para wartawan, khususnya di Kabupaten Deliserdang. Sebab, wartawan sebagai salah satu profesi Human Rights Defenders (HRD) atau pembela HAM.

"Saya kira mekanisme dari laporan korban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Setiap orang yang membuat laporan berhak mendapatkan surat-surat pemberitahuan atau hasil penyelidikan," ucapnya.

Ketua Koordinator WUPDS, Edward Limbong mengatakan, dengan adanya kegiatan diskusi, wartawan yang tergabung di WUPDS mendapat berbagai wawasan baru tentang bagaimana sebenarnya HAM, dan apa-apa saja yang disebut melanggar HAM.

"Ke depan WUPDS dapat menyuarakan isu-isu HAM, khususnya di Kabupaten Deliserdang lewat pemberitaan," tandasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi