Raja Marga Pardosi Tegaskan PT DPM Angkat Kaki dari Tanah Ulayat

Raja Marga Pardosi Tegaskan PT DPM Angkat Kaki dari Tanah Ulayat
Dari kiri ke kanan: Raja Lembaga Adat Pak Pak Sulang Silima Marga Pardosi, Hamdani Pardosi berserta istrinya Sumarni Sagala bersama Ketua Adat Sulang Silima Marga Pardosi Rasidin Lembeng yang idampingi kuasa hukumnya, Saifuddin AW bersama Kepala Pengamana (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Lembaga Adat Pak Pak Sulang Silima Marga Pardosi melakukan penghijauan bantuan bibit dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di atas lahan ulayat yang berlokasi di Dusun Gupa Baru, Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi.

Penghijauan itu dilakukan langsung oleh Raja Sulang Silima Marga Pardosi, Hamdani Pardosi, didampingi istrinya, Sumarni Sagala. Secara simbolis penghijauan itu dilakukan dengan menanam tiga bibit pohon durian di atas lahan tersebut.

Hamdani mengatakan, mereka melakukan penanaman itu pada Kamis (27/8). Ribuan bibit bantuan dari KLHK diberikan kepada mereka untuk penghijauan.

"Ada sekira 4.000 bibit bantuan dari KLHK yang akan kita tanam, 2.000 bibit durian, 1.500 bibit petai dan 500 bibi jengkol," katanya, Senin (31/8).

Hamdani menuturkan, penanaman bibit ini bentuk konkret Lembaga Adat Pak Pak Sulang Silima Marga Pardosi yang telah mendapat kepercayaan dari KLHK.

"KLHK telah memercayakan lembaga adat kami untuk penghijauan. Untuk itu tentunya bantuan bibit ini tidak akan kami sia-siakan, harus kami tanam," tuturnya.

Hamdani juga mengingatkan agar semua pihak menghargai keberadaan Lembaga Adat Pak Pak Sulang Silima Marga Pardosi.

"Khususnya terhadap PT Dairi Prima Mineral (DPM) yang saat ini mendirikan base camp di atas lahan hak ulayat kami. Hari ini kami melawan, ini lahan ulayat kami," tegasnya.

"Saya selaku Raja Sulang Silima Marga Pardosi kecewa, perusahaan itu sudah tak menghargai keberadaan kami selaku masyarakat adat di sini. Hari ini saya usir pekerja dari PT DPM yang menduduki lahan ulayat kami," sambung Hamdani.

Ketua Lembaga Adat Sulang Silima Marga Pardosi, Rasidin Lembeng menegaskan, kepada PT DPM anak perusahaan dari PT Bumi Resources Minerals (BRM) agar angkat kaki dari atas lahan ulayat Sulang Silima Marga Pardosi.

"PT DPM tak punya sopan santun sama sekali, tak menghargai keberadaan Lembaga Adat Pak Pak Sulang Silima Marga Pardosi yang secara sah dan diakui negara. Hari ini saya tegaskan PT DPM harus angkat kaki, kami segel base camp ini," terangnya.

Rasidin menjelaskan, mereka akan menutup dan menghentikan segala kegiatan serta fasilitas yang dibangun PT DPM di atas lahan ulayat mereka.

"Setelah kita segel base camp ini, kita juga akan menghentikan seluruh fasilitas PT DPM yang mereka bangun di atas lahan kami selama kuranglebih setahun ini," jelasnya.

"Saya selaku ketua adat yang diberikan kewenangan dari Raja Hamdani Pardosi tidak main-main. PT DPM masuk ke tanah kami tanpa permisi dan musyawarah," tegas Rasidin.

Kuasa Hukum Ketua Lembaga Adat Sulang Silima Marga Pardosi, Saifuddin mengatakan, akan melayangkan somasi kedua ke PT BRM di Jakarta sebagai induk perusahaan PT DPM.

"Somasi pertama telah kita layangkan sejak 10 Agustus 2020 kemarin dengan batas 14 hari untuk menjawab, yakni 24 Agustus, tak dilakukan. Somasi kedua akan kita layangkan segera ke PT BRM sebagai holding PT DPM," katanya.

Saifuddin mengungkapkan, bila PT DPM tidak juga menjawab somasi yang mereka layangkan, ditambah lagi tak ada melakukan musyawarah dengan Ketua Adat Sulang Silima Marga Pardosi, pihaknya akan melaporkan PT BRM ke Mabes Polri.

Laporan itu beradasarkan Pasal 111 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, mengharuskan pelaku usaha memperoleh persetujuan dari Pemegang Hak Ulayat.

"Dalam pasal itu berbunyi Pelaku Usaha yang menggunakan Lahan Hak Ulayat yang tidak melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat Pemegang Hak Ulayat (PHU) untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkapnya.

"Artinya, siapapun yang terlibat harus menanggung perbuatannya. Apa yang dilakukan PT DPM dan orang-orang suruhannya sehingga dengan seenaknya masuk ke lahan Hak Ulayat Marga Pardosi harus bertanggungjawab secara hukum," pungkas Saifuddin.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi