Pemasok Sabu ke Reza Artamevia Diburu Polisi

Pemasok Sabu ke Reza Artamevia Diburu Polisi
  REZA ARTAMEVIA DITANGKAP POLISI Polisi membawa penyanyi Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Analisadaily.com, Jakarta - Seorang pengedar sabu berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza Artamevia sedang diburu Polda Metro Jaya. F diketahui seorang bandar sabu, dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Ini (F) bandar, biasa pengedar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

Disebutkan, F bukan seorang figur publik, melainkan hanya seorang bandar sabu. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menangkapnya.

Sejauh ini pihak kepolisian sudah memeriksa dua orang saksi. Keduanya rekan Reza saat ditangkap oleh pihak kepolisian di restoran.

"Masih mendalami terus, dan masih melakukan pengejaran," sebut Yusri.

Dalam penangkapan Reza, polisi menemukan sabu seberat 0,78 gram di dalam tasnya. Sabu dibelinya Rp 1,2 juta, dan 1 klip sabu beratnya 0,78 gram.

"Sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor," terang Yusri.

Kepada polisi Reza mengaku menggunakan sabu sejak empat bulan lalu di tengah pandemi Covid-19. Reza sudah menyandang status tersangka.

Pelantun lagu Pertama itu dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Bukan kali ini saja Reza ditangkap gara-gara sabu, sebelumnya ia terjerat kasus narkotik bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB pada beberapa tahun lalu.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi