Tim Operasi Yustisi Taput Berikan Sanksi Bagi Pelanggar

Tim Operasi Yustisi Taput Berikan Sanksi Bagi Pelanggar
Sanksi diberikan bagi pelanggar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Tim gabungan operasi yustisi terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) mulai menggelar razia dan menerapkan sanksi.

Kasubbag Humas Polres Taput, Aiptu W.Baringbing menjelaskan, adapun sanksi tindakan yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan protokoler kesehatan yakni sanksi fisik seperti push up dan melakukan pembersihan.

"Sanksi kita berikan untuk mengingatkan warga yang bersangkutan agar ke depan mengikuti aturan protokoler kesehatan," kata Baringbing, Jumat, (18/9).

Selain sanksi fisik berupa push up dan melakukan pembersihan, sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020 yang ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati Taput no 40 tahun 2020, setiap warga yang tidak mematuhi aturan protokoler kesehayan bisa diberikan sanksi denda sebesar Rp 150 ribu.

"Hanya saja pemberlakuan sanksi denda ini sampai sekarang belum kita prioritaskan, mengingat kondisi ekonomi masyarakat akibat terdampak Covid-19," ucapnya.

(CAN/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi