LP Cacat Hukum, Kajari Toba Dilaporkan ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan

LP Cacat Hukum, Kajari Toba Dilaporkan ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan
Kuasa hukum terlapor dari Jakarta SHP Law Firm, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung, memperlihatkan dokumen bukti laporan Rabu (11/11) sore di Polda Sumut, Rabu (11/11) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Balige - Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Robinson Sitorus, yang telah melaporkan cucunya, Jojor Br Sitorus, atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp600 juta telah dipanggil dan diperiksa Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.

Kasubdit III Jatanras, Kompol Taryono, saat dikonfirmasi melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, membenarkan terlapor sudah dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

MP Nainggolan mengatakan, saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait penyidikan serta penyelidikan, dan telah mengambil keterangan baik dari pelapor serta terlapor.

"Secara mendetail belum bisa kita beritahukan. Proses penyelidikan sudah berjalan. Terhadap pelapor, Pak Robinson Sitorus sudah diambil keterangan dan diperiksa serta terlapor Ibu Jojor Sitorus," kata MP Nainggolan, Rabu (11/11).

Kuasa hukum terlapor dari Jakarta SHP Law Firm, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung menyebutkan, kliennya mengaku heran atas laporan pengaduan (LP) tersebut.

Roni mengatakan, laporan dari pelapor terhadap kliennya itu cacat hukum, karena tidak ada bukti yang diajukan terhadap kliennya. Bahkan, pihaknya sudah melaporkan Robinson Sitorus di Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diterangkan Roni, kasus bermula dari keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diminta disimpan dalam bentuk deposito menggunakan nama terlapor senilai Rp600 juta, dan Rp900 juta memakai nama ibu terlapor.

Selanjutnya, uang Rp 600 juta itu disebut Roni diminta pelapor untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening milik orang lain. Terlapor disebut telah mengembalikan uang tersebut sekitar bulan November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor.

"Yang diperkarakan Rp600 juta, sudah dikembalikan, tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi?" tanya Roni.

Menurut Roni, ada beberapa kejanggalan dalam laporan itu. Ia mencatat terdapat beberapa poin yang dianggap terjadi kecacatan hukum, dalam upaya polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Roni menilai pelapor tidak cukup bukti menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan. Alasannya, hal yang dilaporkan hanya berdasar bukti tulisan tangan di atas kertas selembar berlogo kop surat kejaksaan. Bahkan tulisan tersebut bukan merupakan tulisan tangan dari kliennya.

"Klien saya juga tidak mengetahui alasan pasti kenapa uang tersebut dititipkan kepada kliennya," ujarnya.

Kuasa hukum terlapor telah mengambil langkah hukum ke Komisi Kejaksaan RI pada tanggal 4 Agustus 2020 dengan nomor Register di Komisi Kejaksaan RI: 5861- 0488, dalam hal ini agar pelapor Robinson Sitorus diperiksa atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Laporan itu juga diampaikan dengan tegas dan tidak ada keragu-raguan untuk mengungkap dan mengusut tuntas kasus ini. Bahkan kuasa hukum terlapor memiliki bukti lain yang kuat atas transaksi lainnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pelapor.

"Kami juga akan mengambil langkah hukum ke PPATK dan KPK, agar seluruh aliran transaksi pelapor segera ditelusuri dan ditindaklanjuti," tandas Roni.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi