2.297 Pil Happy Five Diamankan Polisi

2.297 Pil Happy Five Diamankan Polisi
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi, saat berkomunikasi dengan pelaku. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Sebanyak 2.297 pisikotropika jenis pil happy five (Pil penenang) diamankan Sat Narkoba Polresta Deliserdang beserta seorang tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi,dalam paparan kasus, Rabu (18/11).

Dikatakan, tersangka DN (30) warga Mabar Kecamatan Medan Deli Kota Medan Diamankan di SPBU jalan Gagak Hitam Medan. Sabtu (14/11).

Sementara kronologis penangkapan dimana petugas sat narkoba Polresta Deli Serdang melakukan under cover by untuk pemesanan psikotropika jenis pil happy five di sekitaran Kecamatan Batang Kuis, tepatnya di parkiran Hotel Crew.

Namuni ditunggu hingga pukul 20.00 WIB pelaku menghubungi petugas dan membatalkan transaksi di tempat tersebut dan kemudian mengarahkan petugas ke SPBU Jalan Gagak Hitam Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang kota Medan.

Atas permintaan itu petugas menuju ke tempat itu. Petugas melakukan pemantauan dan pada saat itu petugas melihat seorang laki-laki keluar dari toilet SPBU.

Dengan gerak-gerik yang mencurigakan sambil membawa sebuah tas ransel warna orange lalu petugas langsung mengamankan tersangka.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tasnya ditemukan pil happy five berjumlah 2297 butir," terangnya.

Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan narkoba jenis fil happy five fersebut sering digunakan para pecandu di hiburan malam untuk penenang.

“Sedangkan harga dipasaran satu butir Rp 100 ribu. Jadi pil sebayak tersebut harganya mencapai lebih kurang Rp 200 jutaan,” kata dia.

Sementara pelaku mengaku akan di upah Rp 500 ribu oleh inisial D, apa bila ia berhasil menjualkan barang tersebut.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi