Sepanjang 2020

Sebanyak 53 Anggota Polda Sumut Dipecat, Terbanyak Terlibat Narkoba

Sebanyak 53 Anggota Polda Sumut Dipecat, Terbanyak Terlibat Narkoba
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat konferensi pers akhir tahun 2020 di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Rabu (30/12) (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Sepanjang 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) mencatat sebanyak 53 anggota kepolisian di jajaran Polda Sumut mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Para anggota kepolisian yang dipecat itu umumnya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat konferensi pers akhir tahun 2020 di Mako Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan.

"Anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan tegas kami putuskan dengan PTDH sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," kata Kapolda, Rabu (30/12).

Martuani mengatakan, pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan narkotika. Dia memastikan tidak pernah menolerir personel yang terlibat masalah itu.

"Kata kuncinya cuma satu, PTDH," tegasnya.

Menurut Kapolda, PTDH itu kata yang halus dari istilah pecat. Bahkan, Martuani juga menyatakan tidak ragu menandatangani dan menjatuhkan sanksi itu.

"Jadi kalau punya saudara minta tolong menangis-nangis ke saya, tidak pernah saya ampuni, tidak pernah saya maafkan," terangnya.

"Cukup satu kata disposisi saya kepada Kabid Propam, cuma satu, langsung PTDH. Mengapa? karena dia seharusnya menjadi contoh, tetapi tidak dilaksanakan," tegas Kapolda Sumut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi