Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Polisi: Barang Bukti 3 Butir Ekstasi

Kasus Narkoba Ridho Rhoma, Polisi: Barang Bukti 3 Butir Ekstasi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021) (ANTARA/HO)

Analisadaily.com, Jakarta - Artis Ridho Rhoma ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Barang bukti 3 butir ekstasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, penangkapan RR dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).

"Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok," kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, dilansir dari Antara, Senin (8/2).

Dikatakan Yusri, pengakuan dari RR, terakhir menggunakan narkoba di Pulau Bali. Saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.

RR dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar. Selain itu, RR dijerat pula dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Ridho memohon maaf kepada orang tua hingga penggemarnya untuk kegagalan dalam melawan ketergantungan terhadap Narkotika.

Putra raja dangdut Rhoma Irama itu pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika pertama kali pada tahun 2017 atas penggunaan sabu-sabu. Ia dinyatakan bebas pada Januari 2020.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi