Miliki Sabu, Oknum PNS di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, Oknum PNS di Lhokseumawe Ditangkap Polisi
Oknum PNS di Lhokseumawe ditangkap polisi akibat kasus sabu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lhokseumawe – Diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M (42) ditangkap Satresnarkoba Polres Lhokseumawe.

Mantan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe itu ditangkap di rumahnya, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berkat informasi dari masyarakat.

Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran lokasi rumah tersangka guna memastikan informasi dimaksud.

Setelah sepekan dilakukan pemantauan, diketahui tersangka M memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Tersangka M ditangkap di rumahnya,” kata Eko, Jumat (19/3).

Saat dilakukan penggeledahan oleh tim Opsnal Satresnarkoba di rumah tersangka, ditemukan 1 bungkus paket sabu di dalam plastik transparan, 1 celana jins, 1 kotak rokok, dan 1 unit HP.

“Barang ini disimpan di dalam saku celana jins dalam kontak rokok,” jelasnya.

Kepada petugas, M tidak mengakui barang bukti yang ditemukan itu miliknya. Namun, selama bulan November 2020 hingga akhir Januari 2021, ia sering menggunakan sabu bersama rekannya berinisial I di dalam kamar tempat barang bukti ditemukan.

Kini, M meringkuk dalam Rutan Mapolres Lhokseumawe. Ia dijerat pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi