Tujuh Pelaku Curanmor Ditangkap Selama 3 Bulan

Tujuh Pelaku Curanmor Ditangkap Selama 3 Bulan
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi bersama Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus saat memaparkan kasus di halaman Mapolresta Deliserdang, Kamis,(1/4). (Analisadaily/Kali H Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Selama Januari-Maret 2021 Sat Reskrim Polresta Deliserdang mengungkap empat kasus laporan pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) dengan mengamankan tujuh tersangka.

"Empat kasus dari laporan warga tujuh tersangka diamankan, yang terakhir pencurian mobil Innova di parkir Dinas Kesehatan Deliserdang," kata Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi di halaman Mapolresta Deliserdang, Kamis,(1/4).

Selain itu, mereka juga memberikan pinjam pakai barang bukti pada pemilik, bilamana sewaktu-waktu diperlukan dalam proses hukum pemilik bersedia menghadirkan kenderaan.

Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus menambahkan, dari empat kasus yang dilaporkan tujuh orang tersangka, dan barang bukti 1 Mobil Innova Rebron, 3 Sepeda motor.

Salah satu korban Elfina Ris Imelda (40) warga Jalan Ampera, Dusun II, Desa Batang Kuis Pekan, berterimakasih kepada Polresta Deliserdang yang telah mengungkap kasus kehilangan kenderaanya.

"Saya bersama keluarga berterima kasih kepada pihak Kepolisian beserta jajarannya yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian mobil saya yang hilang di parkiran halaman Dinas Kesehatan Deliserdang," kata dia.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi