Pemko Langsa Tertibkan Bangunan Liar

Pemko Langsa Tertibkan Bangunan Liar
Penertiban bangunan liar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Langsa - Karena tidak ada surat kepemilikan yang sah sesuai aturan yang berlaku, Pemko Langsa melalui satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) setempat, melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berada di lokasi lahan Dusun Damai, Gampong (desa) Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat.

Kabag Humas Setdakot Langsa, Muzammil, melalui pers rilis yang diterima Analisadail.com, Rabu (12/5) mengatakan, terkait dengan penertiban yang dilakukan oleh satpol-pp sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Namun, pihaknya menepis klaim Zainal Abidin soal kepemilikan tanah yang terletak di Dusun Damai, gampong tersebut.

Pemko Langsa bersama dinas terkait telah meninjau ke lokasi sekitar tahun 2018. Berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 18 Februari 2000 lalu menyebutkan lahan tersebut bukan milik saudara Zainal Abidin, tapi sebagai jalan atau lorong dan sudah lama berfungsi sebagai fasilitas jalan.

Zainal Abidin saat itu juga mengklaim lahan itu miliknya, dengan mengakui ada surat kepemilikan yang sah tapi belum bisa diperlihatkan pada waktu itu. Sehingga, Pemko berkesimpulan tidak mau menjadi sengketa ataupun persoalan dikemudian hari, Pemko Langsa dalam hal ini tidak bermaksud menzalimi warganya.

"Jika Zainal Abidin dapat memperlihatkan surat yang sah, maka tidak ada masalah. Pasalnya, Pemko pada waktu itu tidak keberatan untuk mengganti rugi tanah tersebut, sehingga Pemko juga mengalokasikan anggaran melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun 2019," jelasnya.

Lebih lanjut Muzammil mengatakan, akhirnya gagal dilaksanakan pengadaan tanah yang diklaim sepihak oleh Zainal Abidin, karena bersangkutan tidak bisa memperlihatkan surat kepemilikan lahan tersebut yang sah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Negara kita, negara hukum, sekarang coba minta kepada Zainal Abidin surat kepemilikan yang sah menyatakan bahwa lahan yang diakui miliknya sesuai undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujarnya.

Muzammil menambahkan, akibat Zainal Abidin tidak bisa memperlihatkan kepemilikan yang absah, lahan itu gagal dilaksanakan pengadaan atau ganti rugi.

"Kita merasa aneh saja, kenapa Pemko Langsa dan mencatut nama pribadi Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid, menjadi sasaran hujatannya," katanya.

Mengenai penertiban oleh Satpol-PP, memang harus dilakukan, meskipun ada perintah atau tidak karena itu sudah menjadi tanggungjawab pihaknya. Jadi, bila ada ada bangunan liar Satpol-PP akan menertibkan di atas lahan yang bukan milik seseorang atau tidak memiliki kelengkapan surat yang dikeluarkan BPN.

"Kita sarankan, seyogyanya bila Zainal Abidin, keberatan dapat menempuh jalur hukum. Bukan dengan menunjukkan emosionalnya apalagi mengeluarkan senjata tajam mengancam pihak petugas karena itu melanggar hukum," ujarnya lagi.

Selain itu Zainal Abidin tidak menghambat program pemerintah selaku pensiunan PNS, apalagi sudah banyk menikmati fasilitas dari pemerintah. Mengingat pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan itu bertujuan untuk menumbuhkan serta meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar termasuk Zainal Abidin sendiri.

Hal senada juga dikatakan Kabag Pemerintahan Setdako Langsa, Khairul Ichsan, sebelumnya Pemko Langsa, sudah melakukan beberapa upaya diantaranya dilaksanakan rapat muspika kecamatan Langsa Baro yang dihadiri oleh Kadis DLH, Kabag pemerintahan, camat, kapolsek Langsa Barat, dan Danramil Langsa barat, Keuchik Alue Dua dan pihak terkait lainnya.

Dikatakan, hasil rapat merekomendasikan tidak bisa diteruskan pengadaan tanah, dikarenakan yang bersangkutan (Zainal Abidin-red) tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah, padahal pada tahun 2015 dan 2019 pernah juga dialokasikan anggarannya.

Namun, terkait klaim pihak Zainal Abidin bahwa memiliki surat keterangan tanah yang dikeluarkan dari gampong. Surat tersebut sudah dicabut atau dibatalkan berdasar surat Keuchik Gampong Alu Dua No. 717/145/2021 tanggal 26 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Keuchik Alue Dua, Hasballah.

Sementara Plt Kasatpol-PP, Rudi Selamat, menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional sesuai tupoksi dan tidak ada tekanan dari pihak manapun.

"Jika saudara Zainal Abidin tidak menunjukkan sikap kooperatif dan menjunjung tinggi hukum, pihaknya akan melaporkan kepada pihak berwajib dalam waktu dekat," pungkasnya.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi