Anggota DPRD Siantar Laporkan Pelaku Penggelapan

Anggota DPRD Siantar Laporkan Pelaku Penggelapan
Kristofer Simanjuntak diamankan di Mapolresta Pematangsiantar (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pematangsiantar - Polres Pematangsiantar telah melakukan penahanan terhadap Kristofer Simanjuntak, menantu oknum Anggota DPRD Siantar, Ferry SP Sinamo.

Pria 34 tahun itu ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam kasus ini, pelapornya dilaporkan mertuanya sendiri, Ferry SP Sinamo.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melaporkan Kristofer karena sudah mengalami kerugian yang sangat fantastis. Angkanya mencapai Rp 63,865 miliar.

Informasi diperoleh, kejadian tersebut berawal pada Juni 2017 silam. Saat itu, Kristofer mengajak Ferry bergabung bisnis trading saham dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 12 persen setiap bulan dari modal yang telah diberikan.

Tertarik dengan bisnis itu, Ferry memberikan modal Rp 1 miliar kepada Kristofer. Lalu, tahun 2018, Ferry kembali memberikan penambahan modal kepada Kristofer senilai Rp 2,6 miliar.

Tidak sampai di situ, tahun 2019, Ferry lagi-lagi menyerahkan penambahan modal senilai Rp16,8 miliar kepada Kristofer. Selanjutnya, tahun 2020, Ferry juga memberikan uang senilai Rp 34,810 mikiar dan Rp 8,655 miliar kepada Kristofer.

Namun sayang, sejak Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, tidak ada keuntungan yang diberikan Kristofer kepada Ferry.

Melihat kondisi itu, Ferry mulai curiga. Bahkan, kecurigaan Ferry bertambah setelah Kristofer mengaku dihipnotis dan uang yang diberikan Ferry sudah diambil orang.

Keanehan juga muncul dalam kasus hipnotis yang dialami Kristofer. Kasus itu sempat dilaporkan ke Polres Siantar. Namun akhirnya, Kristofer mencabut laporan pengaduannya.

Ferry meyakini, kejadian hipnotis itu hanya rekayasa dari Kristofer untuk menghindari tanggungjawabnya.

Hingga akhirnya, dalam pertemuan di rumah Ferry, Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, pada Mei 2021 lalu, Kristofer mengakui kejadian hipnotis itu tidak benar.

Atas dasar itu pula FS yang telah tertipu senilai Rp 63,865 miliar, melaporkan Kristofer yang berdomisili tinggal di Jalan Sei Alas, Kelurahan Babura Sunggal, Kota Medan ini, kepada pihak yang berwajib.

Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, melalui KBO Sat Reskrim, Iptu Sutari, Jumat (30/7) membenarkan penahanan Kristofer. Kata Sutari, pria asal Jalan Sei Alas, Kelurahan Babura Sunggal, Kota Medan itu sudah ditahan sejak Selasa (27/7).

"Setelah diperiksa, cukup bukti. Lalu, dilakukan penahanan," jelas Sutari.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi