Tekan Pelanggaran Lalin, 20 Kamera ETLE Dipasang

Tekan Pelanggaran Lalin, 20 Kamera ETLE Dipasang
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani, memantau pengoperasian kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Banda Aceh, Senin (13/9). (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh, memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 20 titik persimpangan Kota Banda Aceh, yang dilengkapi alat pendeteksi setiap ada pelanggaran di traffic light.

"ETLE akan melakukan deteksi pelanggaran lampu merah, tidak pakai helm, menggunakan HP saat mengendarai kendaraan dan lainnya. Kamera ETLE akan beroperasi 24 jam, tanpa kehadiran polisi di jalan," Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Dicky Sondani, Senin (13/9).

Menurutnya, pemasangan ETLE tersebut merupakan langkah dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Banda Aceh dan mengubah perilaku para pengguna jalan agar lebih tertib di jalan serta mentaati aturan berlalu lintas.

Saat ini sedang dilakukan uji coba, untuk memastikan seluruh perangkat ETLE yang sudah terpasang berfungsi dengan baik.

Setelah itu, selanjutnya selama sebulan Ditlantas Polda Aceh akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui sistem tilang elektronik, pola penegakan hukum yang akan diterapkan bagi pelanggar.

"Setelah selesai sosialisasi kita berikan kepada masyarakat, maka mulai bulan November 2021 sudah bisa dimulai penerapan dan pemberlakuannya," ujar Dicky.

Selain mendeteksi seluruh pelanggaran yang terjadi di jalan, kamera ETLE juga dapat membaca plat nomor polisi kendaraan, sehingga keberadaan alamat pelanggar lalu lintas dapat diketahui dengan jelas dan pasti.

Setelah pelacakan dilakukan oleh personel kepolisian yang bertugas mengontrol operasional ETLE, surat tilang dikirim ke rumah si pelanggar lengkap dengan bukti sesuai dengan STNK, termasuk besaran denda yang harus dibayarkan melalui bank.

"Tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa Pos. Apabila pelanggar lalin tidak mau membayar denda tilang, maka kendaraannya akan diblokir di SAMSAT," tambah Dicky.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi