Perintah PN Tipikor Medan, Kejaksaan Panggil Paksa Robby

Perintah PN Tipikor Medan, Kejaksaan Panggil Paksa Robby
Kejaksaan Tanjungbalai-Asahan dikawal personil Polres Tanjungbalai mendatangi rumah Robby Mesa Nura di Kisaran, Jumat (22/10) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Atas Perintah Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan memanggil paksa Robby Messa Nura sebagai saksi atas perkara dugaan kasus korupsi pembangunan jalan lingkaran Tanjungbalai yang merugikan uang negara hingga Rp 3 miliar lebih.

"Hari Jumat (22/10) lalu kami datang ke rumah Robby di Kisaran dalam hal pemanggilan paksa untuk menghadirkannya dalam persidangan sebagai saksi atas dugaan korupsi, pemanggilan paksa ini atas penatapan PN Tipikor Medan untuk memanggil paksa namun tak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ada di rumah," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Tanjungbalai-Asahan, Dedy Saragih melalui Handphone, Senin (25/10).

Lebih lanjut Dedy Saragih menjelaskan, sebelum penetapan di keluarkan PN Tipikor Medan, pihak Kejaksaan Tanjungbalai sudah dua kali melakukan pemanggilan untuk hadir ke PN Tipikor Medan menjadi saksi namun selalu mangkir. "Sudah dua kali kita panggil untuk menjadi saksi di PN Tipikor Medan namun tak pernah hadir, sehingga PN Tipikor Medan mengeluarkan surat penetapan atau pemanggilan paksa," ujarnya.

Pemanggilan paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Tanjungbalai atas perintah PN Tipikor Medan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). "Pemanggilan paksa yang kami lakukan itu sudah sesuai SOP dimana kita dapat perintah dari PN Tipikor Medan dan dikawal oleh dari personel Polres Tanjungbalai," ujarnya.

Dia juga mengatakan, Robby dipanggil sebagai saksi dari tersangka Endang Hasmi (48), selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga (43), selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) dan oknum konsultan, Abdul Khoir Gultom (31) selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC) yang saat ini menjalani persidangan di PN Tipikor Medan. "Robby dipanggil hanya sebagai saksi dari tiga rekannya," ujarnya

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi