Jam Kerja ASN Aceh Dipangkas Selama Ramadan

Jam Kerja ASN Aceh Dipangkas Selama Ramadan
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

SE tersebut memangkas jam kerja ASN Aceh selama bulan Ramadhan, yang waktunya berkurang dibandingkan dengan bulan lain di luar Ramadan.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Senin (4/4) menyebutkan, surat Nomor 061.2/4805 itu ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh dan para Staf Ahli Gubernur Aceh.

Selain itu surat juga ditujukan kepada para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, para Pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh.

“Dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi dan peningkatan pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh perlu pengaturan jam kerja yang mengacu pada jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 061.2/063/2006 tentang Pelaksanaan 5 Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ujar Iswanto membaca poin pertama surat edaran itu.

Selanjutnya disebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara pada lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam Bulan Ramadan 1443 Hijriah yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu salat Zuhur/Jumat di Aceh.

Jam kerja yang dimaksud yakni untuk hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat/salat untuk hari tersebut yaitu pukul 12.30 sampai 13.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dengan waktu istirahat/salat pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.

Dalam SE itu juga dijelaskan ketentuan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang digunakan selama hari kerja tersebut.

Penggunaan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang dimaksud yaitu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016.

“Pakaian dinas PNS untuk hari Senin sampai Selasa adalah PDH warna khaki. Hari Rabu PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam/gelap. Kamis PDH Batik Motif Aceh. Jumat pakaian muslim/muslimah,” kata Iswanto.

Sementara pakaian dinas Non PNS untuk hari Senin sampai Kamis adalah PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua. Sedangkan untuk hari Jumat pakaian muslim/muslimah.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran itu juga disampaikan kepada para pihak agar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan imbauan kepada pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan Non Kementerian serta BUMN dan BUMD di Aceh agar dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi