Minyak Goreng di Pasar Kabanjahe Masih di Atas HET

Minyak Goreng di Pasar Kabanjahe Masih di Atas HET
Kepala Kepolisian Resor Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, saat mengecek harga di pasar Tradisional Kabanjahe, Rabu (6/4). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Kepala Kepolisian Resor Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, menegaskan harga minyak goreng di pasar tradisional Kabupaten Karo tidak boleh melebihi harga eceren tertinggi (HET) sebagaimana ditetapkan Permendag nomor 9 tahun 2022. Jika melebihi bisa di kenakan sanksi.

"Stok ada namun harga melebihi harga eceran, khususnya minyak gireng curah. Itu yang kita pastikan hari ini, cek harga dan ketersedian barang," kata Ronny saat mengecek di pasar Tradisional Kabanjahe, Rabu (6/4).

Cek pasar untuk harga minyak goreng curah yang dijual di pusat pasar Kabupaten Karo, umumnya sudah sesuai harga HET yang telah ditentukan oleh pemerintah di angka 14 ribu rupiah per liter atau 15 ribu lima ratus rupiah per kilogram.

"Tetapi ada pedagang minyak goreng kita temukan menjual di atas harga HET, hanya saja tidak terlalu jauh dari harga HET. Dan sudah imbau kepada para penjual eceran untuk mempedomani aturan pemerintah terkait HET untuk minyak goreng curah," tuturnya.

Selain itu, Ronny juga memberikan surat edaran Bupati Karo agar mempedomani aturan Pemerintah Permendag nomor 9 tahun 2022, tentang penetapan HET minyak goreng curah, kepada para pedagang di lokasi, agar tidak timbul masalah pada pendistribusian

(DIK/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi