Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Tebingtinggi

Polres Asahan Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Tebingtinggi
Paparkn kasus pengungkapan narkoba (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap jaringan narkoba lewat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Tebingtinggi. Hal ini dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Rabu (18/5).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pada bulan April lalu Sat Narkoba Polres Asahan ada mendapatkan informasi akan ada pengedar narkoba jaringan Lapas Tebingtinggi berinisial AN (19) warga Jalan Sudirman, Kabupaten Sedang Bedagai, akan masuk ke Asahan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Mendengar informasi itu, Putu langsung memerintah personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan lebih dalam dengan cara under cover buy.

"Setelah dilidik dan mengetahui siapa orang yang akan ditargetkan, petugas langsung melakukan under cover buy untuk memesan barang haram kepada AN, dan disepakati untuk berjumpa di salah satu hotel di Tebingtinggi dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap AN beserta barang bukti yang sesuai dengan pesanan," kata Putu.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan AN yakni narkoba jenis sabu seberat 513 Gram dan dua unit handphone. Setelah interogasi AN mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dari DSP alias Neo yang saat ini menjalani proses hukum di Lapas Klas II Kota Tebingtinggi.

"Mendengar informasi itu petugas Sat Narkoba Polres Asahan langsung mendatangi Lapas kelas II Tebingtinggi tersebut untuk memastikan bahwa narkoba yang dibawa AN adalah milik DSP, dan ternyata DSP mengakui barang haram itu miliknya," ujar Putu.

Disinggung mengenai adanya keterlibatan pegawai Lapas, Putu mengatakan bahwa kasus ini masih kita dalami dimana DSP sangat leluasa menggunakan handphone didalam sehingga DSP dapat mengendalikan narkoba dari dalam lapas.

"Kasus ini sedang kita dalami terutama dimana handphone sangat mudah digunakan di dalam lapas," ujar Putu.

Untuk kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 jounto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukum paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Saya berharap kepada masyarakat jangan takut untuk memberitahukan kepada petugas dimana ada peredaran narkoba akan kita tangkap, dan masyarakat jangan mau terkontaminasi dengan peredaran narkoba yang saat ini bisa merusak generasi muda," tegas Putu.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi