Oknum Guru Pesantren Terduga Pedofilia Terancam 15 Tahun Penjara

Oknum Guru Pesantren Terduga Pedofilia Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Oknum Guru Pesantren berinisial MIA (25) diduga pelaku pelecehan seksual sesama jenis atau pedofilia terhadap sejumlah santri di pesantren Yayasan DH Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku pedofilia sudah ditetapkan tersangka melanggar pasal 82 Udang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkap Putu Yudha Prawira, Minggu (31/7).

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husein menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022, sekira pukul 16.00 WIB di Perumahan Guru Pesantren Yayasan DH. Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak korban tidur di kamarnya, kemudian pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Sebelum melakukan perbuatan tak terpuji tersebut, pelaku membangun kedekatan dengan cara memperhatikan korban yang tak lain warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, seperti memberi uang jajan dan makan.

"Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa untuk mengajak korban datang ke kamar milik pelaku hingga akhirnya terjadi percabulan berulang kali di waktu berbeda," ungkapnya.

Akibat perbuatan itu, keluarga korban dalam hal ini ayahnya melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya kepada Yayasan Pesantren DH. Selanjutnya pihak yayasan mempertemukan antara korban dengan pelaku, sehingga pada saat itu korban mengakui telah mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi