Diduga Edarkan Sabu, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi

Diduga Edarkan Sabu, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi
Barang bukti yang disita polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Seorang wanita paruh baya, SPD (48), warga Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, ditangkap Satres Narkoba Polres Padanglawas, karena diduga sebagai pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Padanglawas, AKP Agus M Butarbutar, membenarkan hal tersebut. Diungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat SPD (48) sering melakukan transaksi narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut personel melakukan pengintaian dan berhasil mengamankannya," kata Agus, Minggu (18/9).

Dari tersangka berhasil diamankan 8 paket sabu seberat 1,13 gram yang disimpan dalam lemari. Turut diamankan berupa satu plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 8 paket, uang tunai Rp 28.000, satu unit HP Android dan tiga buah bong bersama satu buah kaca Pirex.

“Kepada terduga sebagai pengedar narkoba, SPD dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” terang Agus.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi