Dituding Melecehkan Institusi Kejaksaan, Seorang Advokat Dilaporkan

Dituding Melecehkan Institusi Kejaksaan, Seorang Advokat Dilaporkan
Sejumlah jaksa di lingkup Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara mendatangi Mapolres Tapanuli Selatan, Minggu (25/9). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padanglawas Utara - Sejumlah jaksa di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melaporkan seorang advokat yang juga YouTuber yang dinilai telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta melakukan penghinaan sekaligus pencemaran nama baik lembaga kejaksaan.

Hendrik Dolok Tambunan mewakili jaksa di lingkungan Kejari Paluta menyampaikan, YouTuber inisial AL dilaporkan karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia. Laporan itu dibuat pada Jumat (23/9).

"Saya secara pribadi sebagai jaksa dan tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik, dan UU ITE," kata Kasi Intel Kejari Paluta itu, Minggu (25/9).

Hendrik melaporkan karena dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap lembaga Kejaksaan Republik Indonesia melalui sosial YouTube.

"ini merupakan hak konstitusi kami sebagai warga negara dimana kami korban yang berprofesi sebagai jaksa sangat direndahkan. Laporan ini dibuat atas kesadaran kami sendiri bukan karena perintah siapapun jadi jangan kaitkan dengan pimpinan kami," tegas Hendrik.

Disebutkannya, ujaran kebencian, penghinaan, sekaligus pencemaran nama baik terhadap lembaga kejaksaan yang dilakukan disiarkan melalui YouTube Channel Quotient TV.

Oleh karenanya, pihaknya melaporkan dengan pelanggaran pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 207 KUHPidana.

"Kami berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti," harapnya.

(ONG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi