2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Polsek Simpang Empat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Asahan - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan menangkap 2 pria yang diduga pengedar sabu-sabu di jalan lintas Polsek Simpang Empat-Tanjungbalai, Dusun XI, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi melalui Kanit Reskrim, Ipda Jefri Helmi menerangkan, pelaku berinisial EAH (46), warga Lingkungan IV, Gang Rambung, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, dan inisial AK (50) warga Jalan Sudirman, Gang Kimbanli, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

"Kami ada mendapat informasi dari salah satu masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang berinisial AK yang sering menjual narkotika jenis sabu di Dusun XI, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan," kata Jefri, Selasa (1/11).

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak Polsek Simpang Empat melakukan undercover bay terhadap terduga pelaku, dan akhirnya terduga pelaku AK dan EAH berhasil ditangkap, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu.

"Setelah diinterogasi terduga pelaku EAH menerangkan sabu tersebut didapat dari terduga pelaku AK, dan hasil interogasi terhadap terduga pelaku AK, sabu tersebut dibelinya dari seorang bandar berinisial SI BOS di daerah Sei Apung Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai," ujarnya.

Selanjutnya terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip hitam paket sedang berisikan narkotika diduga jenis sabu, 1 bungkus plastik klip putih paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, 2 unit handphone warna hitam serta biru, 2 unit sepeda motor BK 2526 QAE, dan BK 4614 QAE.

"Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Simpang Empat untuk kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Jefri.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi