APBD Palas Tahun Anggaran 2023 Tak Kunjung Dibahas

APBD Palas Tahun Anggaran 2023 Tak Kunjung Dibahas
Ketua DPRD Padanglawas, Amran Pikal Siregar. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 taj kunjung dibahas. Menurut keterangan yang diperoleh Selasa (8/11) dari Sekretariat DPRD, bahwa draft KUA PPAS telah disampaikan pihak eksekutif. Tetapi sampai saat ini belum ada Rapat Badan Musyawarah (Banmus), apalagi jadwal untuk pembahasan.

Kata sekretaris DPRD , Edi Misron Hasibuan, draf KUA PPAS untuk tahun anggaran 2023 sudah diterima sejak bulan Juli lalu, tetapi sampai sekarang belum ada jadwal untuk pembahasan.

" Juli draf KUA PPAS sudah sampai ke dewan," kata Edi Mirson.

Sementara Sekda Padanglawas, Arpan Nasution menyampaikan, bahwa draf KUA PPAS telah menyampaikan draft KUA PPAS tahun anggaran 2023 ke DPRD sejak Juli lalu.

Tetapi sampai saat ini belum dimulai pembahasan KUA PPAS untuk penyusunan dan penetapan Ranperda APBD Palas TA 2023. Padahal sesuai peraturan perundang-undangan, penetapan APBD selambat-lambatnya satu bulan sebelum masuk tahun anggaran 2023.

Hal itu dibenarkan ketua DPRD Padanglawas, Amran Pikal Siregar, bahwa penetapan APBD TA 2023 paling lambat 30 November 2022, jika hak-hak keuangan kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan.

Ketua DPRD mengakui bahwa sampai sekarang belum ada penjadwalan pembahasan KUA PPAS TA 2023. Tetapi sebelumnya telah dilakukan rapat pra Banmus, dengan tiga pimpinan dan juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Hanya saja DPRD Palas masih meminta petunjuk dan ketegasan dari Gubsu, sebagaimana surat Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas tanggal 24 Oktober 2022 Nomor 170/728/DPRD/2022, Perihal Mohon Petunjuk dan Penjelasan terkait Pembahasan dan Pengesahan R-APBD Tahun Anggaran 2023, yg ditujukan ke Gubsu.

Kemudian Surat DPRD kabupaten Padanglawas nomor, 170/747/DPRD/2022 tanggal 01 November 2022 yang ditujukan Ke Menteri Dalam Negeri, perihal, Mohon Petunjuk dan Penjelasan Terkait Pembahasan dan Pengesahan R-APBD Tahun Anggaran 2023.

Tetapi Pemprovsu dan Mendagri tidak ada penegasan dalam hal menanggapi situasi pemerintahan Padanglawas. Seprti Surat Pemprovsu nomor 303/13246 tanggal 4 November 2022 Perihal, Penjelasan terkait Pembahasan dan Pengesahan R-APBD Tahun 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Padanglawas.

Begitu juga surat Mendagri nomor 100/7504/0TDA, tanggal 26 Oktober 2022 yang ditujukan ke Gubernur Sumut, perihal, Penjelasan Terkait Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Padanglawas.

Namun dalam surat Gubernur Sumut dan Mendagri itu tidak ada penegasan. Sehingga terkesan pembiaran situasi Padanglawas seperti sekarang. Bahkan seperti membiarkan elemen masyarakat Padanglawas berada dalam situasi sulit di tengah ketidakpastian.

(ATS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi