Remaja Asal Aceh Utara Gagal Edarkan 500 Gram Sabu ke Brandan

Remaja Asal Aceh Utara Gagal Edarkan 500 Gram Sabu ke Brandan
Sabu-sabu hasil sitaan dari seorang pria yang berencana mengedarkannya di Pangkalan Brandan, Sumatera Utara (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Langkat - Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat, menggagalkan peredaran narkoba, berikut menyita barang bukti sekitar setengah kilogram atau sebanyak 500 gram sabu di Jalan Brandan - Banda Aceh, Lingkungan I, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

"Petugas meringkus tersangka AIH (16) warga Aceh Utara," kata Kasi Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno, Kamis (5/1).

Selain mengamankan narkoba dan menangkap tersangkanya, sebut Kasi Humas, petugas juga menyita tas ransel, handphone, uang tunai sebesar Rp 287.000, sebungkus plastik asoi dan selembar kertas koran.

Dia menjelaskan, Kamis (5/1) pukul 03.30 WIB, tim Opsnal Unit II mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pria diduga membawa narkotika sabu menggunakan mobil Hiace BL-7164 KB dari Semeudem, Aceh Tamiang menuju Medan.

Mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak ke pos Lantas Bukit Satu. Tiba di sana petugas menyetop mobil yang ditarget. Petugas memeriksa kendaraan dan seluruh penumpangnya dan ditemukan ciri-ciri pelaku yang membawa narkoba. Kemudian ditemukan semua barang bukti.

Tersangka mengakui narkoba tersebut milik OM dan rencananya mau dibawa dengan tujuan ke Pangkalan Brandan yang nantinya akan menerima upah.

(HPG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi