Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba, Sita Sejumlah Barang Bukti

Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba, Sita Sejumlah Barang Bukti
Polres Tanjungbalai Tangkap Bandar Narkoba, Sita Sejumlah Barang Bukti (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang bandar narkoba berinisial ES alias B (43) warga Kompleks TPO, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, dengan barang bukti 45,49 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi mengatakan, tersangka diamankan setalah tim melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki-laki memiliki dan menjual narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil lidik tersebut, Personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kasat Narkoba bersama dengan Tim Opsnal langsung melakukan undercover buy kepada tersangka ES alias B dengan memesan sebanyak 1 paket kecil.

“Setelah terjalin kesepakatan, tersangka menyerahkan bungkusan plastik kecil klip transparan berisi 0,5 gram sabu kepada petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli, dan langsung dilakukan penangkapan dibantu Tim Opsnal,” katanya, Selasa (25/7).

Saat tim melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, ditemukan 1 dompet berisi 1 bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan elektrik kecil di atas lantai ruang tamu, dan di atas loudspeaker ditemukan 1 dompet berisi uang Rp 2.500.000.

"Tim juga melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka B dan menemukan uang Rp 540.000 dari saku celana sebelah kanan yang diakuinya hasil penjualan narkotika jenis sabu," terangnya.

Tim juga melakukan penggeledahan terhadap kamar pribadi tersangka B yang didampingi Kepling setempat, dan di atas rak sepatu ditemukan 1 dompet yang didalamnya terdapat 1 dompet lagi berisi 24 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu.

R Silalahi mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang masih dalam pengejaran.

"Tersangka serta barang bukti yang disita berupa 45,49 gram sabu, uang Rp 3.040.000, satu unit timbangan elektrik, satu bal plastik klip transparan kosong, dua pipet trsanparan yang sudah diruncingkan, dan dua unit handphone dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi