Bupati Simalungun Radiapoh Diminta Tinjau Ulang Pendirian Portal di Tanah Jawa

Bupati Simalungun Radiapoh Diminta Tinjau Ulang Pendirian Portal di Tanah Jawa
Bupati Simalungun Radiapoh Diminta Tinjau Ulang Pendirian Portal di Tanah Jawa (Analisadaily/Fransius Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, meminta Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui Dinas Perhubungan untuk meninjau ulang pendirian tiang portal. Karena sangat merugikan mereka.

Hal itu disampaikan warga Kecamatan Tanah Jawa, Rudi, Selasa (15/8). "Kami minta Bapak Bupati Simalungun meninjau ulang pendirian portal ini. Karena luas jalan hanya 2,4 meter. Untuk bus yang berkaroseri tidak dapat melintas," kata Rudi.

Akibat hal itu, masyarakat yang saat panen sawit, panen ubi, yang menggunakan kendaraan jenis Colt Diesel susah untuk lewat, dan seharusnya portal yang didirikan bukan untuk lebar jalan, melainkan tinggi kendaraan.

"Seharusnya portal atas yang dibuat, bukan portal lebar jalan yang dipersempit, sehingga tidak merugikan masyarakat. Seharusnya portal ketinggian dibuat agar arus lalu lintas kendaraan berjalan mulus," ujarnya.

Anggota DPRD Simalungun Daerah Pemilihan V Kabupaten Simalungun, Sugiarto mengatakan, akibat berdirinya portal tersebut, banyak masyarakat Kecamatan Tanah Jawa mengeluh dan meminta Bupati Simalungun untuk melakukan kaji ulang.

"Harusnya bupati melakukan kaji ulang atas pendirian portal tersebut. Sehingga masyarakat umum tidak dirugikan," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Simalungun, Sabar Saragih mengatakan, pendirian portal tersebut sudah dilakukan sosialisasi di tengah masyarakat. Bahkan ada sosialisasi di kantor kecamatan. Masyarakat banyak yang setuju atas pendirian portal tersebut.

"Bagi pengusaha aja itu yang keberatan atas berdirinya portal. Untuk masyarakat lainnya banyak yang setuju. Bahkan kami sudah melakukan sosialisasi," ucapnya.

Sesuai Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan, Permenhub 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengaman Dan Pembatas Pengguna Jalan, Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan, jalan kabupaten harus dibuat portal selebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter. Namun di lapangan Dishub membuat portal dengan lebar 2,4 meter.

(FHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi