Ungkap Kasus Curas, Polsek Perbaungan Tangkap 12 Anggota Geng Motor

Ungkap Kasus Curas, Polsek Perbaungan Tangkap 12 Anggota Geng Motor
Ungkap Kasus Curas, Polsek Perbaungan Tangkap 12 Anggota Geng Motor (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Serdang Bedagai - Polsek Perbaungan mengungkap kasus pencurian dan kekerasan (curas) dengan menangkap 12 terduga pelaku yang merupakan anggota geng motor.

Ke-12 terduga pelaku, JAPS (15), MG (14), AR (15), AN (15), RFN (15), DL (15), B (16), R (15), LFS (15), MTH (14), MRA (17), dan JJS (18). Mereka ditangkap dari lokasi berbeda pada Sabtu (7/10) dan Minggu (8/10).

Selain ke-12 orang ini, personel Polsek Perbaungan juga menangkap 17 anggota geng motor lain saat melakukan konvoi di Desa Melati, Kecamatan Perbaungan.

Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan, Camat Perbaungan, M Fahmi, dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Raja K Haloho, di Polsek Perbaungan, mengatakan 12 orang ini merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap Ajay Effendi dan Zulfikar.

Keduanya warga Dusun III, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan. Para terduga pelaku merampas sepeda motor milik korban yang yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Dusun I, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, pada Minggu, 1 Oktober 2023 dini hari lalu.

“Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menganiaya korban menggunakan senjata tajam, senjata pemukul, dan botol kaca yang mengakibatkan kedua korban mengalami sejumlah luka dan kehilangan sepeda motor,” kata Oxy, Rabu (11/10).

Dari hasil pemeriksaan terhadap ke-12 tersangka, diketahui jika pelaku penganiayaan terhadap korban sebanyak 29 orang, dan sepeda motor milik korban juga telah dijual seharga Rp 4 juta. Uangnya telah dibagi-bagikan kepada seluruh tersangka.

"Ke-12 anggota geng motor tersangka pelaku penganiayaan saat ini kita tahan di Polsek Perbaungan untuk diproses. 17 anggota geng motor lainnya yang diamankan saat konvoi dikembalikan kepada keluarga setelah terlebih dahulu diberi arahan, membuat pernyataan dan wajib lapor 2 kali seminggu," ungkapnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi