2 Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Reskrim Polresta Deliserdang

2 Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Reskrim Polresta Deliserdang
Tersangka saat ditangkap di Mapolresta Deliserdang (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Dua tersangka pelaku pencurian dan penggelapan terhadap sepeda motor (Curanmor) ditangkap tim Reskrim Polresta Deliserdang.

Masing-masing tersangka berinsial J (33) warga Gang Mesjid, Lingkungan X, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dan TM (43) warga Dusun I, Desa Sukajadi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, ditangkap Tim Resmob Bringas Polresta Deliserdang.

"Tersangka J diamankan saat berada di Jalan Kartini, Lubukpakam, dan TM yang merupakan penadah hasil curian diamankan di rumahnya, Selasa (7/11/2023) pukul 20.00 WIB," kata Kapolresta Deliserdang, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, melalui Kasat Reskrim Kompol Wirhan Arif, Rabu (8/11).

Dikatakan pada kasus itu, Polresta Deliserdang mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih/biru, hasil tindak kejahatan pencurian.

Pengungkapan kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor itu terungkap berdasarkan laporan pengaduan korban, Shella Puspita Sari (28) warga Dusun Sedar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

Dalam laporannya disebutkan, sebuah sepeda Honda Beat miliknya hilang dicuri OTK (Orang Tidak Kenal), saat berkunjung ke rumah temannya, Minggu (5/11/2023) pukul 15.30 WIB, di Lorong VI, Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang.

Kompol Wirhan Arif menjelaskan, personel Tim Reskrim yang melakukan menyelidikan pada Operasi Sikat, mencurigai pelaku J dan mengamankannya saat berada di Jalan Kartini, Lubukpakam.

Saat diinterogasi, tersangka J mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa barang hasil curian itu dijual kepada TM. Tidak mau buruan lepas, tim langsung bergerak ke alamat TM dan mengamankannya serta menyita sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti.

Kepada Petugas, J mengaku telah melakukan pencurian dan penggelapan terhadap 26 unit sepeda motor sejak Maret 2019 hingga November 2023 dan seluruh hasil kejahatan itu dijual kepada TM dengan harga bervariasi mulai harga Rp 1 juta hingga Rp 6 juta.

Kasat Reskrim menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman kasus curanmor itu sesuai dengan 5 laporan pengaduan yang ditangani Sat Reskrim Polresta Deliserdang, yakni Iko Ardiansyah (20) warga Dusun III Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Selanjutnya, laporan Fadilah (40) warga Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Pipit Fika Sari (34) warga Jalan Pembangunan, Gang Adil, Kecamatan Medan Helvetia, dan laporan Suci Rahayu (21) warga Jalan Dusun Sentosa, Kecamatan Beringin, Deliserdang.

“Hingga kini tersangka J dan TM masih menjalani pemeriksaan untuk tindak lanjut penyelidikan,” pungkasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi