Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Lewat Aplikasi JMO

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Lewat Aplikasi JMO
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih Mudah Lewat Aplikasi JMO (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan pelayanan kepada para pesertanya di era baru digitalisasi layanan BPJS Ketenagakerjaan, melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, menyampaikan aplikasi JMO merupakan sebuah sarana dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan para peserta dalam mencari info tentang BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari Cek Saldo, pembayaran iuran, informasi dan layanan, pendaftaran, hingga Klaim JHT dapat langsung diakses melalui JMO.

"Fitur yang paling penting dari aplikasi JMO ini adalah dapat melakukan klaim langsung saldo JHT (maksimal saldo 10 Juta rupiah) tanpa harus antri atau datang langsung ke Kantor Cabang," kata Jefri, Sabtu (27/4).

Bagi peserta yang ingin melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), wajib terlebih dahulu melakukan pengkinian data serta telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim JHT, yaitu status kepesertaan wajib tidak aktif dan melewati masa tunggu 1 bulan sejak di nonaktifkan oleh perusahaan.

Aplikasi JMO merupakan pengembangan aplikasi BPJSTKU yang kini lebih diperkaya memiliki banyak fitur dan tampilan baru guna mengakomodir kebutuhan serta kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut soal JMO, terdapat fitur-fitur di antaranya; memperbaharui data, pengajuan dan pelacak klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat dimanfaatkan peserta.

"Harapannya dengan semakin berkembang dan beragamnya fitur dari aplikasi JMO dapat lebih mendekatkan BPJS Ketenagakerjaan dengan para pekerja, sehingga masyarakat pekerja di Indonesia, khususnya Kota Medan semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkas Jefri.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi