Eks Gedung Pasar Kisaran Dirusak, Dua Tersangka Ditahan dan Segera Disidang

Eks Gedung Pasar Kisaran Dirusak, Dua Tersangka Ditahan dan Segera Disidang
foto ilustrasi. (Analisadaily/istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Kasus pengerusakan eks Gedung Pasar Kisaran di Jalan Imam Bonjol memasuki babak baru. Dua dari tiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan tahap II dan resmi ditahan. Sementara satu tersangka lainnya masih harus melengkapi berkas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Fahri Rahmadhani, membenarkan hal tersebut. "Untuk tersangka SN dan PP, minggu lalu sudah tahap II. Keduanya sudah ditahan dan dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran," ujar Fahri, Kamis (13/8/2026).

Berbeda dengan SN dan PP, berkas tersangka OK dikembalikan jaksa kepada penyidik. Pengembalian itu disebut P18. "Untuk berkas tersangka OK belum lengkap. Sesuai batas waktu yang ditentukan, jaksa malah mengembalikan SPDP-nya ke penyidik agar dilengkapi," jelas Fahri.

Dalam kasus ini, SN dan PP dijerat Pasal 262 ayat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengerusakan barang. Sedangkan OK disangkakan Pasal 246 huruf a juncto Pasal 262 ayat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga melakukan penghasutan.

Kasus pengerusakan eks gudang Pasar Kisaran ini sendiri sudah bergulir sejak April 2025 lalu. Fahri menegaskan Kejaksaan tidak menunda-nunda proses hukum. Pengembalian berkas dilakukan agar dakwaan lebih kuat dan tidak ada celah saat persidangan.

"Kami sama sekali tidak menunda. Ini dilakukan supaya tidak terjadi kesalahan penuntutan, dan kami juga akan mengejar kepastian hukum baik untuk tersangka maupun korban," tegasnya.

Dengan dilimpahkannya dua tersangka, masyarakat kini tinggal menunggu sidang perdana di PN Kisaran pada tanggal 26 Agustus 2026 dengan nomor perkara 503/Pid.B/2026/PN Kis untuk mengetahui kelanjutan kasus.

Baca Juga

Rekomendasi