Melegalkan Polisi Cepek

Oleh:  Ari Saputra

Terkadang di saat di-bu-tuh-kan, ia tidak ada. Di kala tidak dibutuhkan, ia ada. Namun, kini ada seseorang yang setia di saat dibutuhkan dan tak dibutuhkan. Ia berdiri menantang panas, hujan, debu, asap knalpot, bisingnya suara mesin kendaraan bermotor, dan terkadang menengahi tindakan arogan pengendara. 

Situasi dramatisasi di atas bukanlah kegalauan seorang yang akan bunuh diri di jalanan lalu ditolong oleh pahlawan, akan tetapi situasi di mana pengendara terjebak macet ataupun sedang kesulitan dalam perjalanannya. Para pengendara resah tak melihat ada Polisi Lalu Lintas (Polantas) ataupun petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas di saat sangat dibutuhkan, namun merasakan kehadiran sosok lain di luar yang berwenang, sosok yang sering di sebut "Polisi Cepek". 

Polisi Cepek adalah istilah dari penggabungan dua kata, "Polisi" dan "Cepek". Dalam hal ini polisi yang dimaksud adalah Polantas, satuan kepolisian yang bertugas mengatur lalu lintas. Sedangkan, kata "Cepek" adalah istilah yang dipopulerkan oleh pak Ogah dalam serial televisi Si Unyil pada tahun 80 hingga 90-an. "Cepek dulu dong, Den," kalimat dengan nada khas Pak Ogah yang selalu minta imbalan uang seratus rupiah saat dimintain tolong.

Polisi Cepek tentu bukanlah polisi sungguhan yang digaji oleh negara dalam menjalankan tugas. Namun individu masyarakat yang sukarela mengatur lalu lintas, membantu para pengendara untuk menyeberang, memutar, dan lainnya yang berhubungan dengan jalanan. Tak jarang juga banyak di antara Polisi Cepek ini memakai seragam layaknya Polantas ataupun petugas Dishub sungguhan.

Melihat apa yang mereka lakukan, menghabiskan waktu dan tenaga. Kadangkala banyak di antara para pengendara memberikan uang sebagai upaya kerja keras dan ucapan terima kasih atas jasanya itu. Jikalau dulu "Cepek"nya Pak Ogah berarti seratus rupiah, kini "cepek" yang dimaksud adalah uang paling tidak seribu, duaribu rupiah atau bahkan lebih.

Jikalau menerka-nerka, dalam 12 jam kerja (09.00-21.00) apabila minimal terdapat 100 kendaraan yang memberikan uang Rp. 1000, maka penghasilan Polisi Cepek dalam satu hari adalah Rp. 100.000. Penghasilan yang tergantung dari banyaknya kendaraan yang melintas dan jumlah pemberian.

Dari penghasilan berjibakunya itu, Polisi Cepek mencoba memenuhi kebutuhan hidup. Mirisnya banyak penulis lihat tak sedikit jumlah kehadiran anak-anak di bawah umur dan orang paruh baya yang ikut meramaikan profesi legal ini.

Kehadiran mereka tak terlepas dari ada uang lumayan dari pekerjaan ini dan jalanan membuka peluang lebar untuk itu. Pekerjaan yang seharusnya sukarela dan bersifat sementara kini menjadi rutinitas ataupun profesi. Hal ini sedikit banyaknya akibat juga dari pihak berwenang dalam hal ini Polantas dan Dishub yang diberi amanah, justru sering absen ataupun memang kekurangan personil dalam mengatur lalu lintas. 

Tak heran, kehadiran Polisi Cepek begitu spontan menjamurnya. Mereka sering terlihat bertugas di persimpangan, di jembatan, di tempat berputar, jalan rusak,dan perlintasan kereta api tak berpalang. 

Dilema

Titik macet dari hari, bulan, dan tahun kebanyakan di situ-situ saja dan bertambah perlahan sedikit ketempat jalan lain, yang disayangkan adalah minim antisipasi ataupun solusi dari pemerintah. 

Kehadiran Polisi Cepek bisa menjadi solusi ataupun musibah. Tergantung bagaimana ia dan pengendara mewarnai jalanan itu sendiri. Karena saling berhubungan dan terkadang juga saling membutuhkan, tak dapat dipungkiri Polisi Cepek dengan benar tidaknya yang ia lakukan dalam mengatur lalu lintas akan berdampak langsung pada pengendara pengguna jalan. Hal ini tentu ada yang merasa sangat terbantu, banyak juga yang merasa resah.

Nilai positif kehadiran Polisi Cepek antara lain adalah dapat membantu kinerja Polantas dan membantu masyarakat dalam hal mengatasi kemacetan, membantu memperlancar lalu lintas, membantu menyeberang jalan, menjadi penengah di antara sesama pengguna jalan dan lain-lain. 

Namun tentu ada juga yang merasa kehadiran mereka adalah penyebab kemacetan serta membawa keresahan bagi setiap pengendara. Keresahan karena Polisi Cepek adalah profesi legal yang kadang kala berani meminta uang ke pengendara dengan paksaan. Jika tidak diberi, ada saja tindakan mereka dalam meluapkan kekesalan. Mulai dari memaki hingga membaret mobil.

Selain membawa dampak ke para pengendara, juga berimbas kepada Citra Polantas dan Dishub di mata masyarakat. Kehadiran Polisi Cepek membuktikan bahwa kinerja mereka masih sangat minim. Tak hanya itu, jikalau ditelaah lebih mendalam lagi, pemerintah telah gagal melayani publik dan memperbanyak lapangan pekerjaan. Memang sungguh dilema kehadiran profesi Polisi Cepek ini.

Pengendara Harus Diatur

Kehadiran Polisi Cepek tampaknya akan terus bertambah selama sering absennya pihak berwenang, tiada penertiban, dan terus bertambahnya volume kendaraan. Kendati kendaraan pribadi kini menjadi suatu kebutuhan utama setiap orang sebagai kaki untuk bepergian. Maka, semakin tingginya jumlah kendaraan, otomatis pula tingkat masyarakat yang melanggar peraturan berlalulintas akan semakin tidak sedikit.

Sudah menjadi kebiasaan pengguna jalan Indonesia ketika ada Polantas ataupun petugas Dishub yang mengawasi atau merazia, saat itu pula jalanan tampak kelihatan teratur. Namun jangan tanya saat mereka tak ada, siapa yang paling nekat, itulah yang berjalan duluan. Padahal akibat dari itu, jalanan kian semrawut, terjadi kemacetan dimana-mana, dan yang paling parah ialah kecelakaan, tak jarang kecelakaan berujung kematian.

Sebenarnya sudah ada rambu-rambu lalu lintas sebagai pengganti petugas di jalan raya. Namun kurangnya kesadaran masyarakat untuk patuh berlalu lintas tampaknya menjadi masalah utama di samping hukuman yang belum berefek jerah. Polisi dan masyarakat justru berkoordinasi dengan sangat baik ketika pengguna jalan ketahuan melanggar aturan (suap).

Hal ini diperburuk dengan kurang fokusnya pemerintah terhadap jalanan serta pelayanan untuk para penggunanya. Masih banyak didapati jalan rusak, berlubang, mudahnya tergenang air ketika hujan, sempit dan lain sebagainya. 

Melihat kebutuhan masyarakat terhadap pelayananan di jalan, belum adanya solusi kerja nyata efektif dari pemerintah dalam membendung laju penggunaan kendaraan pribadi dan menertibkan jalanan. Maka dari itu, penulis mendukung keberlangsungan adanya Polisi Cepek untuk dipertahankan, jikalau perlu dengan status pegawai kontrak negara.

Indonesia mempunyai pengangguran yang melimpah, setidaknya dengan memanfaatkan mereka, dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru. Namun Polisi Cepek tentunya harus dididik layaknya Polantas ataupun petugas Dishub dalam mengatur lalu lintas yang baik dan benar, sehingga Polisi Cepek bersertifikat dan resmi nantinya. 

Keefektifan kinerja Polisi Cepek jika legal nantinya akan membuat nyaman dan sangat bermanfaat kepada para pengendara, terlebih apabila mereka ditempatkan di tempat yang menjadi biang kemacetan. 

Jikalau jangan sudah lancar, para pengendara merasa terlayani tentu akan berdampak pihak yang berkewajiban dan pemerintah. Citra Polantas dan Dishub pun akan kembali bersinar di mata masyarakat.

Dengan pengawasan ketat, komunikasi juga baik, jikalau perlu menggunakan CCTV, penulis yakin kehadiran Polisi Cepek legal ini akan membantu pemerintah dan aparat membuat seluruh jalanan di Indonesia itu aman, nyaman, dan tertib. Amin.***

* Penulis adalah mahasiswa Fakultas Teknik UMSU dan Alumni Pers Mahasiswa Teropong

()

Baca Juga

Rekomendasi