Desa Nang Belawan Jadi Relokasi Mandiri

Simpang Empat, (Analisa). Warga Desa Berastepu, Ke­­camatan Simpang Empat, Ka­bupaten Karo meninjau la­han yang rencana­nya dijadi­kan sebagai lokasi relokasi mandiri tahap kedua di Desa Nang Belawan, Keca­matan Simpang Empat,  Rabu (7/9).

Tanah seluas 9 hektar  ini, ditinjau ka­rena lahan di Desa Lingga, Ke­camatan Simpang Empat, dinilai su­dah tidak me­mungkinkan untuk di­jadikan sebagai lahan relokasi man­diri, yang hingga kini masih ber­sta­tus quo.

Peninjauan itu dihadiri, Asisten Pe­merintahan Kabu­paten Karo Drs Suang Karo-Karo, Plt Kepala Pe­laksana (Kalak) BPBD Karo Matius Sembiring, Kepala Tim Pen­dam­ping Relokasi Mandiri (TPRM) Thoib Subhanto, Kepala Dinas PUD Karo, Ir. Pa­ten Poerba, Plt. Kepala Di­­nas Pertanian Kabupaten Karo, Mu­narta Ginting SP dan Kepala Bap­peluh Kabupaten Karo Sarjana Purba.

Keterangan diperoleh dari Ke­pala Desa Nang Belawan, Kristian Sur­bakti mengata­kan, pihaknya su­dah menye­tujui rencana relokasi man­diri pengungsi Sinabung yang akan ditempatkan di desa mereka.

“Kita sudah menggelar mu­sya­warah desa bersama ele­men ma­sya­rakat. Pada prin­sip­nya, kami me­nye­tujui ren­cana relokasi pe­ngung­si di de­sa kami. Masyarakat kita  senang menyambut kehadiran pe­ngungsi di sini, asalkan me­reka da­pat memahami dan mengikuti ke­arifan lokal dan budaya di sini,” jelas Kristian.

Dikatakan, dari lahan yang luas­nya mencapai 9 hektar itu, mampu me­nampung sekira 400-500 kepala ke­luarga (KK). “Ini tidak menjadi ma­­salah bagi kita. Intinya, kita tetap me­nerima pengungsi yang akan di relo­kasi,” ujar­nya.

Hal senada disampaikan Pjs Ke­pala Desa Berastepu, Rapianto Sem­biring. Menu­rutnya, pihaknya juga sudah menyepakati lahan itu dijadi­kan sebagai lokasi relokasi man­diri. Dikatakan, hal itu sesuai musyawa­rah perangkat desa ber­sama warga dan 21 kepala kelompok war­ga.

“Hingga kini, sekira 80 persen warga desa kami telah memilih lahan ini sebagai tempat relokasi. Warga desa kami berjumlah 611 KK,” ujar Rapianto Sembiring.

Maha Sendi Milala selaku pemi­lik lahan mengatakan, di lahan seluas 9 hektar miliknya akan dibangun rumah type 36 plus dengan tapak 5 x 20. Dikatakan, rumah itu dileng­kapi beberapa fasilitas di an­taranya, jambur, Puskesmas, kamar mandi 3 bak (sumur bor), rumah ibadah (gereja dan masjid) dan balai desa.

“Sudah ada surat persetu­juan dari masyarakat sekitar terkait rencana relokasi di desa ini. Jika sudah ada kesepa­katan dengan warga, seluruh fasilitas ini akan kita bangun dan warga langsung menerima kunci dan sertifikat,” jelas Ma­ha.

Dikatakan, pihaknya meng­­ingin­kan rencana relo­kasi ini berjalan se­suai hara­pan, agar masalah pe­ngungsi ini dapat diselesaikan satu per­satu. “Belajar dari kasus Desa Lingga, kita tidak ingin hal itu terulang kembali.

Namun berdasarkan ama­tan war­ta­wan, saat ini masih dalam pemba­has­an apakah para warga pengungsi yang dari Desa Berastepu itu da­pat memakai nama pemerin­ta­han desa­nya di lokasi baru ini, se­hingga sem­pat terjadi perde­batan an­tara warga Desa Be­rastepu dan Ke­pala Desa Nang Belawan terkait sta­tus warga Desa Berastepu yang akan ditempat­kan di Desa Nang Belawan.

“Kalau bisa nama desa ka­mi tidak dihilangkan jika kami di relokasi ke sini. Kami ingin tetap menjadi warga Desa Be­rastepu,” ujar beberapa war­ga Desa Berastepu saat digelar dialog dalam pertemuan itu.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Nang Belawan, Kristian Surbakti me­negaskan, pihak­nya menolak per­mintaan war­ga Desa Berastepu yang ingin mendirikan desa dan mem­ben­tuk pemerintahan baru di lahan tersebut.

“Sesuai hasil musyawarah ter­ting­­gi di desa kami, permin­taan itu kami tolak. Ada  desa di dalam desa, tentu akan me­rusak tatanan desa kami yang memiliki kearifan lokal dan budaya,” tegas Kristian.

Terkait hal itu, Asisten Pe­me­rin­tahan Kabupaten Karo Drs Suang Karo-Karo bersa­ma Plt Kalak BPBD Karo Matius Sembiring saat meng­gelar dialog bersama perwa­kilan kedua desa, meminta agar hal itu segera digelar mu­syawarah.

“Terkait persoalan ini, se­baiknya kedua desa segera menggelar mu­syawarah (rung­gu) di Losd Desa Nang Belawan, undang beberapa per­wakilan warga dan tokoh-tokoh ma­syarakat. Hal ini guna mencegah ke­mungkinan terjadi hal-hal yang tidak di­inginkan. Masyarakat Karo ken­tal akan budaya runggu,” ujar Suang menyarankan solusinya. (dik)

()

Baca Juga

Rekomendasi