Demi Allah! Saya bersumpah: Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya. Inilalah salah satu kalimat sumpah yang wajib diucapkan seseorang ketika menduduki suatu jabatan disaksikan oleh orang banyak.
Pernahkah Anda melakukan sumpah jabatan? Sumpah jabatan adalah serangkaian kalimat yang secara resmi dibaca seorang pejabat publik yang akan mengemban jabatan tertentu. Misalnya presiden, menteri, anggota DPR, para hakim, ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS, dan lain-lain. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dari tugas dan kewajiban pekerjaan yang dibebankan padanya.
Sumpah juga berarti pernyataan disertai tekad melakukan sesuatu untuk menguatkan kebenarannya atau berani menderita sesuatu kalau pernyataan itu tidak benar; maka secara umum sumpah adalah janji atau ikrar yg teguh (akan menunaikan sesuatu). Tentu saja, kalimat sumpah ini, bukanlah kalimat biasa-biasa saja namun sebuah janji yang harus ditepati. Apalagi diawali dengan ucapan “Demi Allah” untuk penganut agama Islam, diakhiri dengan ucapan “Semoga Tuhan menolong saya”, untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik, diawali dengan ucapan “Om Atah Parama Wisesa”, untuk penganut agama Hindu, diawali dengan ucapan “Demi Sang Hyang Adi Budha”, untuk penganut agama Budha.
Kalimat sumpah dengan menggunakan nama Tuhan, adalah suatu janji yang tertinggi dan tidak boleh dilanggar. Tetapi apa yang terjadi hari ini. Sumpah yang diucapkan seorang pejabat hanyalah merupakan lips service semata. Sumpah bagi mereka adalah kata-kata kosong yang tak bermakna. Sehingga dalam kenyataannya setelah ‘menduduki’ jabatan tersebut, sumpah yang mereka utarakan tidak mampu terealisasi dengan baik. Para pejabat di negeri ini melanggar sumpahnya sendiri.
Kalau diperhatikan poin demi poin dalam sumpah jabatan yang diucapkan oleh seorang pejabat pada awal menduduki jabatannya, maka bila sumpah tersebut diemplementasikan tentulah tidak akan kita lihat kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sayangnya hal tersebut tidak demikian. Banyak yang mengggangap sumpah sebagai bagian dari seremonial dalam mengawali suatu jabatannya, sehingga setelah sumpah diucapkan semua berlalu bagaikan debu yang ditiup angin tidak berbekas dan tidak bisa mewarnai dalam keseharian dalam masa mengemban amanahnya.
Berapa banyak pejabat yang setelah duduk lupa dengan sumpahnya tersebut, akhirnya mereka berurusan dengan KPKkarena menerima suap atau hal-hal lain yang tidak diperbolehkan sebagai pejabat negara. Sementara mereka yang sudah berani bermain api, harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan. Ingat! Tuhan tidak tidur. Namun yang namanya manusia, tampaknya mereka lebih mengutamakan dunia daripada akhirat. Sehingga sumpah yang pernah diucapkan tidak mereka ingat lagi.
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak melibatkan para pejabat di pusat dan daerah. Tidak hanya untuk para eksekutif tetapi juga terjadi pada legislatif dan yudikatif. Ini artinya, sumpah yang mereka bacakan pada saat pelantikan tidaklah membekas dalam hati mereka. Sumpah yang mereka ucapkan seperti kalimat-kalimat yang mengalir tanpa arti, padahal tidak demikian. Ketika pejabat tersebut bersumpah atas nama Tuhannya, maka sebagai orang yang percaya akan keberadaan Tuhan pasti akan mengetahui dampak dari sumpah tersebut bila melanggarnya.
Bagi mereka yang telah mengucapkan sumpah agar mampu kembali menyegarkan semangat dan spirit yang terkandung dalam sumpah yang diucapkan. Karena bila tidak, maka jabatan yang kita emban tidak akan mampu bertahan dengan baik. Apalagi dengan banyaknya godaan yang bisa setiap saat meruntuhkan keimanan seseorang. Karena itulah kita harus senantiasa sadar bahwa di dalam sumpah ada tugas yang harus ditunaikan, dan dalam tunjangan jabatan yang diterima ada amanah yang harus dipertanggung jawabkan. Jangan sekali-kali melanggar sumpah yang diucapkan, maka jika itu terjadi tentunya balasan yang diterima tidak hanya di dunia saja, tetapi juga akan didapat di akhirat.











