Karaoke di Pasar Langsa Baro Digerebek

Langsa, (Analisa). Petugas Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Langsa, menggerebek salah satu kios di Pasar Geudubang Aceh-Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, yang dijadikan tempat karaoke karena meresahkan ma­syarakat dan tidak memiliki izin, Rabu (29/8) malam.

"Sekitar pukul 22.30 WIB, kita gerebek lokasi kios yang dijadikan tempat karaoke atas laporan masyarakat yang selama ini sudah resah," ujar Kepala DSIPD Langsa, Drs H Ibrahim Latief MM, kepada Analisa, melalui rilis, Kamis (30/8).

Dikatakan, sebelumnya warga sudah mengingatkan pemilik kios tersebut tapi tidak diindahkan sehingga warga melapor ke petugas WH. Kios itu juga tidak mengantongi izin usaha sebagai tempat karaoke.

Atas laporan masyarakat yang menyebutkan tempat karaoke sering  bercampur baur  perempuan dan pria. Untuk menindaklanjuti laporan itu petugas DSIPD dan WH melakukan penggerebekan. Diduga terjadi khalwat, mabuk-mabukan ala diskotek kota besar.

“Sebelum digerebek, kita berkoordinasi dengan pihak pe­rangkat gampong (desa). Pihak perangkat gampong setempat jauh sebelumnya juga telah mengingatkan pemilik warung namun tetap membandel, makanya kita gerebek," jelasnya. 

Namun, saat digerebek, para penikmat karaoke yang me­rupakan kaula muda itu langsung lari berhamburan, sementara pemiliknya yang berinisial AC (53) warga setempat berhasil diamankan petugas. 

Kepada petugas, dia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan menyediakan fasilitas karaoke lagi. Namun, kita tidak akan membiarkan warung ini membuka praktik maksiat yang berkedok warung kopi, padahal di dalamnya tempat karaoke, diskotek berpasang-pasangan bahkan diduga ada mabuk-mabukan.

"Maka kita minta kepada keuchik (kepala desa) setempat agar bangunan yang berkedok warung kopi dan di dalamnya diduga ada praktik maksiat  harus ditutup," ujarnya.

Pemilik kios tetap diproses, baik secara hukum yang berlaku maupun adat istiadat setempat. (dir)

()

Baca Juga

Rekomendasi